Tak Hanya Perempuan, KDRT Juga Bisa Menimpa Laki-Laki
Ket [Foto]: Tak Hanya Perempuan, KDRT Juga Bisa Menimpa Laki-Laki

Tak Hanya Perempuan, KDRT Juga Bisa Menimpa Laki-Laki

Temanggung, MediaCenter - Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), selama ini korbannya selalu identik dengan perempuan, dan anak-anak, namun demikian, kaum laki-laki juga bisa menjadi korban KDRT. Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan kasus di Polres Temanggung, meski secara prosentase memang korbannya lebih banyak perempuan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak menganggap sepele persoalan KDRT. 

"Korban KDRT tidak hanya perempuan, seorang suami pun (laki-laki) bisa menjadi korban KDRT. Polres Temanggung pernah menangani kaitannya kekerasan rumah tangga korbannya adalah si suami. Kasusnya, istrinya menusuk pantat suaminya, kemudian si suami membuat laporan ke Polres," ujar Ipda Whendy Brasilianna dari Unit PPA Polres Temanggung, dalam acara Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Graha Bhumi Phala, Senin (2/9/2024). 

Ipda Whendy menuturkan, jika mengalami KDRT bisa segera melapor kepada pihak berwajib agar segera ditangani. Adapun kekerasan itu tidak hanya berupa kekerasan fisik, namun bisa juga psikis dan keduanya tidak bisa diabaikan. Lantaran, berdampak bagi fisik, maupun mental. Dasar hukum bagi kasus ini antara lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Kekerasan dibedakan menjadi ringan dan berat dan yang membedakan nanti hukumannya, kalau berat ancaman hukuman 10 tahun. Apabila korban meninggal dunia ancaman hukuman 15 tahun, untuk kekerasan psikis berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, penghinaan, seksual dan ekonomi," lanjutnya.    

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Temanggung, Gema Artisti Wahyudi mengatakan, Pemkab Temanggung, menggandeng berbagai pihak guna mengatasi persoalan krusial yang terjadi di masyarakat, yakni kekerasan terhadap perempuan. 

Salah satu upaya itu antara lain dengan menggelar Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan Bagi Perempuan Korban Kekerasan. Disebutkan, dari data yang ada terdapat 10 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan pada tahun 2024 (1 Januari-Agustus), di tahun 2022 ada 19 kasus, lalu tahun 2023 ada 12 kasus dengan jumlah 14 korban. 

Pj. Bupati Hary Agung Prabowo mengatakan, upaya perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian dari integral target pembangunan nasional yang sangat penting dan telah tertuang dalam RPD Kabupaten Temanggung 2024-2026. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyediaan layanan rujukan bagi perempuan korban kekerasan. 

“Proyeksi BPS tahun 2035, sebanyak 71% penduduk Indonesia terdiri dari perempuan dan anak yang berpeluang besar sebagai penentu keberhasilan pembangunan nasional. Namun faktanya, hingga 2023 angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih tinggi. Sebanyak 33,2 juta perempuan usia 15-64 tahun mengalami salah satu bentuk kekerasan, selanjutnya 53,06 juta remaja dan anak pernah mengalami kekerasan. Mudah-mudahan melalui kegiatan ini menjadi langkah awal kita bersama untuk melindungi perempuan dan anak,” tandasnya.(ary;ekp)

Tak Hanya Perempuan, KDRT Juga Bisa Menimpa Laki-Laki
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook