
Ket [Foto]:
Kenali Lebih Dalam, Pemeliharaan Pohon Ayoman di Wilayah Temanggung
Temanggung, MediaCenter - Meski telah memasuki pertengahan bulan Mei 2025, cuaca di wilayah Kabupaten Temanggung masih diselimuti dengan curah hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi. Tak hanya itu saja, biasanya hujan datang disertai dengan angin dan juga petir yang bersahutan.
Guna mengurangi bahaya kejadian pohon tumbang saat hujan deras, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung lebih mengintensifkan pemeliharaan pohon ayoman di sepanjang jalan kabupaten dengan cara pemangkasan dahan dan ranting pohon yang sudah rimbun.
"DPRKPLH Kabupaten Temanggung memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan pohon-pohon ayoman di sepanjang jalan kabupaten. Hampir setiap hari ada surat masuk permohonan pemangkasan, biasanya dari masyarakat yang di depan toko, maupun rumahnya terdapat pohon ayoman milik Pemerintah Kabupaten Temanggung," jelas Hani Eko Praptiwi, Kepala Bidang Tata Lingkungan DPRKPLH Temanggung, Jumat (16/5/2025).
Diungkapkan oleh Hani, tujuan dari pemeliharaan pohon-pohon ayoman tidak hanya untuk keamanan saja, tetapi juga keindahan pada tata kelola Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pohon ayoman jalan bisa berfungsi maksimal sebagai peneduh, penghijauan, penyerap polutan emisi kendaraan bermotor, sehingga menghasilkan udara bersih bebas polusi dan tercipta wilayah perkotaan yang sehat.
"Tujuannya yang utama adalah penghijauan dan keindahan, karena kegiatan pengelolaan RTH itu termasuk juga untuk penataan kota, tujuan selanjutnya adalah keamanan, baik itu bagi pengguna jalan, maupun masyarakat," tambahnya.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa pemeliharaan pohon-pohon ayoman ini terbagi menjadi dua, yaitu pemangkasan dan penebangan. DPRKPLH telah melakukan peninjauan dan pemangkasan ranting pohon secara rutin.
"Pemeliharaan Pohon kami lakukan dengan Penyiraman, Pemangkasan dan Penebangan. Penyiraman pohon ayoman dan jalur hijau kami lakukan pada saat musim kemarau. Kalau penebangan itu potong habis sampai bawah, tetapi kalau pemangkasan hanya mengurangi ranting pohon yang sudah rimbun dan membahayakan. Untuk pemangkasan ini kami sudah lakukan secara rutin tiap hari. Jadi kami menyisir pohon-pohon yang sekiranya membahayakan, mengganggu pandangan, menutupi APILL atau bagian depan gedung Kantor. Berbeda dengan penebangan, ini ada SOP tersendiri. Karena jika melakukan penebangan pohon ayoman sampai bawah maka akan ada proses penghapusan aset daerah atau asetnya hilang," sehingga membutuhkan kajian lebih lanjut ungkap Hani.
Tak hanya melakukan pemangkasan saja, DPRKPLH Temanggung juga mengolah limbah organik dari dahan, ranting, hingga daun dari pohon ayoman yang telah dipangkas. Limbah ini diolah menjadi kompos yang bisa digunakan kembali untuk memupuk pohon-pohon yang ada di sepanjang jalan Kabupaten.
"Untuk sampah daun, potongan ranting pohon yang sudah dipangkas ini kami kelola sendiri menjadi kompos. Kami ada mesin pengompos, nanti dicacah terlebih dahulu menjadi bagian-bagian kecil, baru kemudian kami olah menjadi kompos. Kompos ini kami gunakan untuk memupuk pohon-pohon yang ada di pinggir jalan jalur hijau dan juga di taman-taman kota," tandasnya.
Jika masyarakat di wilayah Kabupaten Temanggung menemui pohon ayoman di sepanjang jalan kabupaten yang sudah rimbun, membahayakan atau mengganggu pandangan saat berkendara, bisa langsung menghubungi DPRKPLH atau mengirimkan pesan aduan melalui WAGE (Whatsapp Gateway) pada nomor 085 878 600 900.
"Kalau masyarakat Kabupaten Temanggung mengetahui ada pohon-pohon yang rawan tumbang, silakan bisa menghubungi kami, karena itu merupakan informasi yang sangat berguna bagi kami, karena kami tidak selalu bisa mengetahui sepanjang jalan kabupaten mana saja yang rawan tumbang dan mengancam keselamatan masyarakat," pungkasnya. (Nin;LH;EKP)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook