PENGAKUAN TERSANGKA PENGGUNA NARKOBA
Seorang tersangka penhgunaan obat terlarang (narkotika) berinisial IW (kanan) mengaku kepada sejumlah wartawan dalam pers rilis yang digelar Satuan Reserse Naroktika dan Obat-obatan Berbahaya (Sat Resnarkoba) di Polres Temanggung, Rabu (15/5/2019). Sat Resnarkoba Polres Temanggung menyita delapan bungkus plastik dengan berat kotor 5 gram berisi bubuk kristal putih Narkotika jenis sabu. MC KAb Temanggung/Agung
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook