PEMUSNAHAN BARANG BUKTI MIRAS
Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo (tengah) memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dengan cara menuangkan atau merusaknya di Halaman Poles Kabupaten Temanggung, Selasa (4/6/2019). Polres Temanggung memusnahkan barang bukti 1124 botol kemasan berbagai merek, sedangkan yang racikan atau miras oplosan sejumlah 980 botol minuman dengan kadar alcohol di atas 10%. MC Kab Temanggung/Agung
Pencarian
Barita Foto Terbaru
Kaleidoskop DESEMBER (1) Rabu, 24/01/2024 15:05 WIB 1413 4
Kaleidoskop NOVEMBER (1) Rabu, 24/01/2024 12:28 WIB 1412 1
Kaleidoskop OKTOBER (1) Rabu, 24/01/2024 12:05 WIB 1442 0
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook