PEMUSNAHAN BARANG BUKTI MIRAS
Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo (tengah) memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dengan cara menuangkan atau merusaknya di Halaman Poles Kabupaten Temanggung, Selasa (4/6/2019). Polres Temanggung memusnahkan barang bukti 1124 botol kemasan berbagai merek, sedangkan yang racikan atau miras oplosan sejumlah 980 botol minuman dengan kadar alcohol di atas 10%. MC Kab Temanggung/Agung
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook