PENYANDANG DISABILITAS DAPAT SURAT SUARA

Salah seorang penyandang disabilitas intelektual, Temon (menerima surat suara) dari petugas TPS 4 Kertosari Kabupaten Temanggung, Rabu (27/6). Dikatakan dalam ketentuan umum, Penyandang Disabilitas merupakan orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya, tapi berdasarkan kesamaan hak untuk dapat memberikan hak suara dalam Pilkada serentak tahun 2018. MC Kab Temanggung/Agung

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook