SUARA PENYANDANG DISABILITAS
Petugas TPS 4 membantu memasukan surat suara dari seorang penyandang disabilitas di Kertosari Kabupaten Temanggung, Rabu (27/6). Dalam ketentuan umum, Penyandang Disabilitas merupakan orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya, tapi berdasarkan kesamaan hak untuk dapat memberikan hak suara dalam Pilkada serentak tahun 2018. MC Kab Temanggung/Agung
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook