PETUGAS TOPENG IRENG LAYANI CELUPKAN TINTA
Seorang petugas dengan mengenakan pakaian Topeng Ireng melayani pemilik hak suara untuk mencelupkan salah satu jarinya pada tinta di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Tembarak, Kecamatan Tembarak Temanggung, Rabu (27/6). Karena mencelupkan jari ke tinta merupakan peraturan yang diatur dalam PKPU No. 8 tahun 2018 tentang pemungutan suara dan salah satu tujuannya sebagai bukti telah melakukan pencoblosan dan meminimalisir kecurangan masyarakat untuk mencoblos ganda. MC Kab Temanggung/Agung
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook