Ket [Foto]: Kapolres Temanggung Burhanuddin.
Saat Nataru, Masuk Temanggung Wajib Sudah Vaksin dan Swab
Temanggung, MediaCenter - Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin, menegaskan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 tidak akan ada penyekatan pintu masuk ke Kabupaten Temanggung, meski demikian, pihaknya beserta petugas gabungan akan melakukan pengetatan protokol kesehatan. Bagi yang akan masuk Temanggung, wajib sudah melakukan vaksinasi dan menunjukan hasil swab.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolres seusai Gelar Apel Pasukan Lilin Candi Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 di Mapolres Temanggung, Kamis (23/12/2021).
"Ini perlu menjadi atensi bagi warga, khususnya warga Temanggung, pada Natal dan tahun baru nanti, kita tidak akan melakukan penyekatan, namun kita akan mengecek kelengkapan-kelengkapan bagi yang mudik atau balik ke Temanggung,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, kelengkapan-kelengkapan yang akan dicek tersebut adalah surat keterangan sudah tervaksin dan harus bisa menunjukkan hasil tes bebas swab negatif Covid.
"Jika tidak bisa menunjukkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengecek dan melakukan uji sampel swab,” terangnya.
Meski tidak melarang warga masuk atau keluar Temanggung, namun Kapolres Temanggung mengimbau agar warga bisa merayakan Natal dan tahun baru di rumah saja, mengingat ancaman penularan Covid-19 masih bisa terjadi.
“Kami mengharap, agar masyarakat tidak melakukan perayaan di tempat-tempat khusus dengan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak,” tegasnya.
Polres Temanggung juga melarang adanya arak-arakan, konvoi, pesta kembang api di manapun, khususnya di Alun-alun Temanggung.
Terkait dengan Ibadah Natal, Kapolres Temanggung mengatakan, Ibadah Natal di gereja boleh dilakukan dengan adanya pembatasan jumlah jemaat.
“Panitia ibadah Natal di gereja yang mengatur jumlah jemaat dan sistem protokol kesehatan di gereja masing-masing,” pungkasnya. (MC.TMG/dn;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook