Ket [Foto]: Bupati Temanggung, HM Al Khadziq menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Barang Milik Daerah dan Pelantikan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, dan Satgas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Temanggung bertempat di Aula Hotel Aliyana Temanggung, Kamis (27/1/2022).
Pemkab Terima Sertifikat Barang Milik Daerah dari Kantor BPN Temanggung
Temanggung, Media Center - Bupati Temanggung, HM Al Khadziq menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Barang Milik Daerah dan Pelantikan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, dan Satgas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Temanggung bertempat di Aula Hotel Aliyana Temanggung, Kamis (27/1/2022).
Kepala Kantor BPN Temanggung, Heri Sulistyo, Kajari Temanggung, I Wayan Eka Miartha, Dandim 0706 Temanggung, Letkol Czi Kurniawan Hartanto, Perwakilan Kapolres Temanggung, Perwakilan Dinpermades, seluruh Kepala Desa dan peserta kegiatan, hadir dan mengikuti acara tersebut.
Kegiatan PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat dan mengurangi konflik antar masyarakat maupun pemerintah. Harapannya, dengan sertifikasi ini, masyarakat dapat memanfaatkan sertifikatnya dalam sistem perekonomian yang baik, guna meningkatkan kesejahteraan.
Bupati dalam sambutannya, mengapresiasi program yang dicanangkan dan kinerja yang dilakukan oleh BPN Temanggung, guna memudahkan masyarakat dan Pemkab Temanggung dalam mensertifikasi aset tanah.
“Saya mengucapkan terima kasih pada Kantor BPN Temanggung yang selama ini bekerja tanpa henti melakukan pensertifikatan gratis pada masyarakat dalam pensertifikatan tanah dan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, karena tugas-tugas Pemerintah Daerah untuk mensertifikatkan aset juga diperingan dan lancar,” tegasnya.
Bupati menambahkan, Pemkab Temanggung siap pada tahun 2022 untuk melengkapi sertifikasi aset yang masih belum bersertifikat. Hal tersebut juga menjadi bentuk penyelenggaraan Pemkab Temanggung yang semakin akuntabel dan bertujuan untuk pengembangan aset Pemkab Temanggung.
“Nanti mohon Kantor BPN Temanggung, kalau masih ada yang kurang dari pemerintah daerah, nanti staf kami diarahkan saja. InsyaAllah, Pemkab Temanggung siap mengikuti seluruh proses pensertifikatan,” ungkapnya.
Selanjutnya, dengan sertifikasi aset tersebut, akan terdapat kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimiliki pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Temanggung.
“Maka ada kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak dan tanah yang dimiliki pemerintah dan masyarakat Kabupaten Temanggung,” tandas Bupati. (MC.TMG/wl;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook