Ket [Foto]: Komisi D DPRD Temanggung, Selasa (1/3/2022) melakukan audiensi dengan Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Temanggung terkait Permenaker Nomor 2/Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
DPRD Temanggung Gelar Audiensi dengan Aliansi Serikat Buruh dan Pekerja
Temanggung, MediaCenter - Komisi D DPRD Temanggung, Selasa (1/3/2022) melakukan audiensi dengan Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Temanggung terkait Permenaker Nomor 2/Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Audiensi tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono dan Perwakilan BPJS Kabupaten Temanggung.
Ketua Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, Fatkhulioh menyampaikan, audiensi ini dilakukan untuk menyampaikan penolakan terkait Permenaker Nomor 2/Tahun 2022, khususnya terkait pengaturan pencairan JHT.
“Kami harap Permenaker tersebut dicabut dan kembali ke Permenaker Nomor 15 Tahun 2015,“ katanya.
Ia menambahkan, pencairan JHT di umur 56 tahun sangat menyengsarakan kaum pekerja dan buruh, khususnya di masa pandemi seperti sekarang ini, dengan banyak pekerja dan buruh yang di rumahkan.
“Harapan kami, DPRD Temanggung bersama kami bisa membuat surat kepada pemerintah pusat untuk mencabut Permenaker tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Temanggung, Badrun Mustofa menyampaikan apresiasinya kepada Aliasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang mau beraudiensi dengan pihaknya untuk menyampaikan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan tuntutannya.
“Tuntutannya adalah kita membuat surat kepada pemerintah pusat agar Permenaker Nomor 2 itu dicabut,” terangnya.
Terkait tuntutan tersebut, Badrun menjelaskan, DPRD Temanggung, khususnya Komisi D akan melakukan diskusi lagi dengan Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh agar ada pemahaman yang sama.
“Kami apresiasi audiensi ini dan kita tindak lanjuti dengan cara rapat bersama kembali,” tandasnya.
Badrun menjelaskan, ada yang belum sikron dan perlu diskusikan bersama seperti pemahaman tentang tuntutan mereka, selain itu juga konteks pencairan JHT di usia 56 tahun itu perlu dikonfirmasi ulang.
“ Namun, jika itu benar menunggu sampai usia 56 tahun, tentunya kita tidak setuju,” pungkasnya. (MC.TMG/dn;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook