Ket [Foto]: Petugas sedang melakukan pemeriksaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak
Bupati: Ikuti Arahan Petugas Lapangan dalam Penanganan PMK
Temanggung, Media Center - Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengimbau pada masyarakat, khususnya peternak untuk dapat mematuhi arahan dari petugas di lapangan dalam penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak.
"Penanganan PMK, saya mohon pada masyarakat ikuti selalu arahan dari petugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) yang ada di lapangan," kata Bupati, Kamis (19/5/2022) di Temanggung.
Disampaikan olehnya, DKPPP terus melakukan pemantauan dan sosialisasi secara intensif terkait bahaya PMK dan cara penanganannya pada masyarakat, khususnya pada peternak.
Petugas juga membuka posko di pasar hewan yang ada, untuk mendeteksi adanya PMK dan menghindari masuknya PMK pada hewan ternak di Kabupaten Temanggung.
Bupati menerangkan, karena PMK sangat merugikan bagi para peternak, maka dari awal harus dideteksi dan sebisa mungkin dicegah untuk tidak masuk dan merebak di Temanggung.
"Sampai Kamis (19/5/2022) ini, tidak ada kasus PMK, harapannya tidak ada PMK di Temanggung," ungkapnya.
Kepala DKPPP, Joko Budi Nuryanto mengatakan telah mengeluarkan surat untuk mewaspadai terhadap PMK pada hewan. Surat tersebut bernomor 524.3/1595/2022 dan diterbitkan 12 Mei 2022.
Pada surat itu, disampaikan ciri ternak yang terkena PMK dan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian yang dapat dilakukan untuk menghentikan penyebaran infeksi virus Picomaviridae, Apthovirus (RNA).
Dikatakan, pihaknya telah melakukan pembatasan lalu lintas ternak (masuk dan keluar) dari dan menuju daerah wabah, tindakan karantina (mengasingkan) hewan yang sakit ataupun hewan yang baru datang.
Tindakan lainnya adalah menghilangkan sumber infeksi dengan pemusnahan hewan tertular dan hewan yang terpapar (stamping out) dan menghindari kontak antara hewan/ternak tertular, serta kontrol hewan liar yang dianggap mempunyai faktor resiko dalam penyebaran atau mempertahankan penyakit.
Disampaikan juga, bagi petugas kesehatan hewan, untuk meningkatkan dekontaminasi dengan cara desinfeksi dan desinsektisasi alat dan sarana prasarana setelah pelayanan.
Joko Budi menerangkan pula, bahwa untuk sementara waktu tidak membeli hewan yang berasal dari Provinsi Jawa Timur atau daerah lain yang terindikasi terdapat kasus PMK. (MC.TMG/Aiz;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook