Polres Temanggung Imbau Warga Waspada Pencurian Kendaraan Bermotor
Ket [Foto]: Polres Temanggung Imbau Warga Waspada Pencurian Kendaraan Bermotor

Polres Temanggung Imbau Warga Waspada Pencurian Kendaraan Bermotor

Temanggung, Media Center - Kepolisian Resort Temanggung mengimbau warga untuk waspada akan pencurian kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, pencurian kendaraan bermotor tidak hanya di tempat umum yang ramai, namun juga di rumah dan lingkungan. 

"Warga harus waspada akan aksi pencurian kendaraan bermotor," kata AKBP Agus Puryadi, Rabu (3/8/2022).

Kapolres mengatakan, kendaraan sebisa mungkin diberi pengaman ganda termasuk alarm, untuk menyulitkan pelaku kejahatan beraksi. 

Selain itu, kendaraan juga berada dalam pengawasan. Agar pencuri, jika akan beraksi bisa terdeteksi atau diketahui, sehingga bisa mengurungkan niatnya.

Kapolres mengatakan, pentingnya menggiatkan siskampling di lingkungan tempat tinggal atau hunian. 

Pada tenaga pengamanan juga harus bekerja ekstra. Termasuk tukang parkir untuk bekerja dengan optimal agar bisa mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor. 

Kapolres mengatakan, pihaknya telah membongkar sindikat penadah mobil curian pada Agustus 2022

Menadah mobil curian yang ditangkap adalah Baril (45) warga Windusari Magelang dan Junaedi (40) warga Patimuan Cilacap. 

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Bambang mengatakan, menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022, petugas mengamankan mobil bak terbuka hasil curian.

Selain itu, petugas juga mengamankan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor palsu untuk dijadikan barang bukti kejahatan.

"Kedua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti kejahatan, kini tersangka berada ditahanan untuk proses hukum," kata AKP Bambang, Rabu (3/8/2022).

Ia mengatakan, pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 04.30 WIB mobil bak terbuka nopol AA 8563 QB milik Tri Prasetyo warga Bengkal Kranggan hilang. Mereka lantas melapor ke polisi untuk selanjutnya dilakukan pencarian.

Pengecekan melalui CCTV, diketahui mobil melaju dari Kranggan menuju ke Windusari Magelang. Dan keterangan dari warga Windusari diketahui ada orang yang menawarkan mobil pada Baril untuk selanjutnya oleh Baril dijual pada Junaedi.

"Mobil dijual Rp 14.500.000. Sedangkan penjualnya yakni Adek yang kini buron merupakan terduga pencuri mobil," katanya. 

Ia mengatakan untuk mengelabuhi, plat kendaraan asli dicopot, kemudian dipasang dengan plat nomor kendaraan palsu. 

Petugas menjerat dengan pasal 480 KUHpidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Harapan pada Agustus 2022 ini kasusnya bisa mulai disidangkan," tambahnya.

Tersangka Baril mengatakan barang curian ditawarkan pada Junaedi yang kebetulan sedang mencari mobil. 

"Saya tawarkan dengan harga murah sebab curian, agar tidak diketahui diminta untuk memasang plat nomor palsu," katanya.

Tersangka Junaedi mengatakan, sengaja membeli mobil murah meski itu curian. Rencana kendaraan itu untuk dipergunakan sendiri, namun bila ada yang menawar akan dijual, jika harga sesuai. (MC.TMG/Aiz;Ekp;Ysf)

Polres Temanggung Imbau Warga Waspada Pencurian Kendaraan Bermotor
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook