Polres Temanggung Amankan Suami-Istri Penjual Obat Daftar G
Ket [Foto]: Polres Temanggung Amankan Suami-Istri Penjual Obat Daftar G

Polres Temanggung Amankan Suami-Istri Penjual Obat Daftar G

Temanggung, Media Center - Wakil Kepala Kepolisian Resort Temanggung Kompol Ghifar mengatakan perlunya pengawasan dari orang tua dan lingkungan agar anak-anak tidak terjerumus dalam mengkonsumsi pil daftar G. Sebab, penjualan pil daftar G di Temanggung ditemukan marak menyasar pada anak-anak terutama remaja.

"Keterangan dari tersangka penjual pil daftar G, konsumen adalah anak sekolah. Ini perlu pengawasan dari orang tua dan lingkungan," kata Kompol Ghifar, Senin (8/8/2022).  

Wakapolres mengatakan, kepolisian tetap komitmen dalam pemberantasan peredaran obat-obat farmasi terlarang dan tidak sesuai aturan yang diantaranya pil daftar G. Diantara yang berhasil ditangkap adalah mengamankan sepasang suami istri dari Grabag Magelang yang penjual pil daftar G. 

Dari mereka, petugas Polres Temanggung menyita barang bukti antara lain sebanyak 14.540 butir pil terlarang jenis Yarindu dan uang tunai hasil penjualan. Petugas Polres Temanggung juga mengamankan seorang reseller obat daftar G yang masuk dalam jaringan suami istri tersebut. 

Kompol Ghifar mengatakan, menetapkan tiga tersangka pengedar obat daftar G yakni AH (23) alias Besek, ARR (26) alias Krebo dan istrinya Nur (24). Ketiganya warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Ia mengatakan, dari tersangka Besek diamankan barang bukti antara lain 200 butir pil, telepon genggam, satu sepeda motor. Sedangkan dari tersangka Nur antara lain diamankan uang tunai Rp 420 ribu, 14.560 butir pil dan telepon genggam. Tersangka, kata Kompol Ghifar, menjual pil daftar G, seharga Rp 30 ribu per kemasan berisi 10 butir dan Rp 210 ribu untuk kemasan berisi 100 butir pil.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Andoyo mengatakan petugas kepolisian harus menggiatkan operasi penjualan pil terlarang atau pil daftar G. 

"Pil daftar G sangat berbahaya bagi kesehatan. Pil ini harus dengan resep dokter," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya mendukung usaha Polri dalam pemberantasan peredaran pil daftar G tersebut. Tiap informasi terkait penyalahgunaan farmasi akan disampaikan pada petugas kepolisian atau BNN.  

Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sulistyo mengatakan, petugas kali pertama menangkap Besek di depan sebuah tokok di Jalan Raya Pringsurat. Hasil penggeledahan ditemukan 200 pil terlarang.  Hasil pengembangan diperoleh keterangan pil tersebut dibeli dari Krebo. Pembelian dirumah Krebo yang dilayani oleh istri Krebo, yakni tersangka Nur.

"Kami langsung meluncur ke rumah Krebo dan melakukan penggeledahan. Yang ada Nur. Sedangkan Krebo diduga sedang mengedarkan pil," terangnya. 

Ia mengemukakan, petugas mengamankan istri Krebo dan membawanya ke Polres Temanggung guna diminta keterangan seputar bisnis penjualan pil terlarang. Atas bujuk rayu istri dan petugas, Krebo akhirnya menyerahkan diri pada petugas. 

AKP Bambang mengatakan, petugas menjerat tiga tersangka dengan pasal 196 yo pasal 98  ayat 2 dan ayat 3, subsider pasal 197 yo pasal 106 ayat 1 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

"Mereka terancam 10 tahun penjara dan denda 1 miliar," katanya.

Tersangka Krebo mengatakan bisnis pil terlarang untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga yang dibinanya dalam 3 bulan terakhir. Hasil penjualan juga untuk membayar hutang. 

"Tiap botol saya untung 2 juta. Sebuah keuntungan yang menggiurkan. Barang saya dapat dengan membeli secara online,"  kata Krebo.

Nur mengaku tidak mengetahui bisnis dari suaminya, dan mengetahui saat ada polisi datang bersama Besek. 

"Kalau tahu bisnis yang dijalani suami tentu saya akan melarangnya, karena beresiko," ungkapnya. 

Sedangkan Besek mengatakan menjual pil dengan sasaran antara lain anak dan kaum muda.

"Siapa saja yang membali saya layani," katanya. (MC.TMG/Aiz;Ekp;Ysf)

Polres Temanggung Amankan Suami-Istri Penjual Obat Daftar G
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook