Ket [Foto]: DPM Menyapa, Program untuk Penuhi Legalitas Usaha
DPM Menyapa, Program untuk Penuhi Legalitas Usaha
Temanggung, MediaCenter - Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Temanggung bekerja sama dengan komunitas Guyonan Sedulur Relawan (GSR) mengadakan program DPM Menyapa, bertempat di lantai 2 Pasar Legi Parakan, Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Senin (24/10/2022).
Koordinator DPM Menyapa, Mahfudz menyampaikan, bahwa tujuan kegiatan ini adalah membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk mendapatkan kelengkapan legalitas usahanya.
"Sehingga kami berharap, bahwa masyarakat yang punya usaha, misalnya industri rumah tangga dan usaha di pasar, punya legalitas usaha. Tuntutan pasar mengharuskan pelaku usaha harus memiliki kelengkapan legalitas, di supermarket produk makanan yang dijual harus ada PIRT nya. Dan kegiatan ini didukung juga oleh seluruh kecamatan di Kabupaten Temanggung, serta dibantu relawan," ungkapnya.
Koordinator relawan GSR, Nuning (52) menjelaskan, antusiasme masyarakat ini terlihat dengan berbondong-bondong mendaftar dan mengantri, memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh program DPM Menyapa.
"Kami GSR mulai akhir bulan Juli 2022 sudah menyapa masyarakat di 18 tempat di 12 kecamatan, dan ke-4 kalinya dalam kesempatan ini di Kecamatan Parakan. Respon positif masyarakat dengan pembuatan NIB ini sangat baik, kami relawan mendukung penuh program Pemkab Temanggung lewat DPM Menyapa ini," ungkapnya.
Relawan GSR ini membantu mengedukasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat, menyadarkan kepada pelaku usaha di desa-desa pentingnya legalitas usaha.
"Ini juga sebagai sarana pemicu peningkatan perekonomian masyarakat, dengan lengkapnya legalitas usaha, maka produknya pelaku usaha bisa diterima dan lebih laku pemasarannya," tandasnya. (MC.TMG/sty;wll;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook