Ket [Foto]: Bupati Ajak ASN untuk Tingkatkan Keimanan
Bupati Ajak ASN untuk Tingkatkan Keimanan
Temanggung, Media Center - Pemerintah Kabupaten Temanggung mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri RI tentang larangan ASN dan pejabat menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadhan.
Bupati Temanggung HM. Al Khadziq mengatakan, surat edaran yang ditandatangani dirinya tersebut dikeluarkan setelah dikeluarkannya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri.
"Surat Edaran ini harus dipedomani ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Temanggung," kata Bupati, Senin (27/3/2023).
Bupati mengatakan, selain mengeluarkan surat edaran larangan buka puasa bersama, pihaknya secara internal juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pegawai di lingkungan Pemkab Temanggung, termasuk kecamatan untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan keagamaan.
Bupati mengatakan, di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melakukan tadarus tiap pagi yang dimulai jam 07.30 WIB. Tadarus ini dengan mengajak pegawai di lingkungan kantornya.
Disampaikan, tiap OPD setidaknya bisa menyelesaikan 1 juz per hari, sehingga dengan 30 kelompok, tiap pagi bisa katam Al Quran.
Kemudian pada hari-hari tertentu, para ASN yang beragama Islam di Kabupaten Temanggung untuk memakai baju bernuansa muslim.
"Jadi selain melarang buka puasa bersama, tapi juga mengajak semua pegawai untuk meningkatkan penghayatannya terhadap beragama Islam," tandas Bupati.
Assisten Pemerintahan dan Kesra, Samsul Hadi menyampaikan, bahwa sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 800/003 yang dikeluarkan tanggal 27 Maret 2023 tersebut, untuk pelaksanaan tadarus diserahkan kepada pimpinan OPD, dengan cara membagi bacaan Al Qur'an kepada seluruh pegawai di masing-masing OPD.
“Kemudian tentang pemakaian pakaian muslim/muslimah untuk para ASN yang beragama Islam ditentukan pada hari Rabu, Kamis dan Jum'at,” ungkapnya. (MC.TMG/aiz;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook