Ket [Foto]: Polisi mengamankan FK dan MNS, dua anggota geng pemuda
Berbuat Onar dan Meresahkan, Dua Anggota Geng Ditangkap Polisi
Temanggung, MediaCenter - Bak jagoan, dua anggota geng pemuda, FK (22) warga Dusun Candimulyo, Kedu, dan MNS (21) warga Desa Mudal, Temanggung menyusuri Jalan Raya Pringsurat, Dusun Nglarangan, Desa Ngipik, Kecamatan Pringsurat sambil mengayunkan sajam Sabtu (18/5/2024), pukul 05.30 WIB.
Kaca sebuah mobil yang diparkir di pinggir jalan dirusak oleh keduanya. Aksi itu membuat takut dan resah warga yang dilalui.
Kini keduanya, tak berdaya. FK yang bekerja sebagai anak buah kapal dan MNS si tukang las mendekam di balik jeruji besi sel tahanan penegak hukum.
Petugas dari Satreskrim Kepolisian Resort Temanggung berhasil menangkapnya berikut senjata tajam dan kendaraan yang digunakan aksi berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan, dari dua tersangka petugas mengamankan dua celurit tajam sepanjang 1,5 meter bergagang warna hitam dan panjang 1,15 meter dengan gagang warna coklat.
"Kendaraan yang dikendarai yakni Honda Scoopy dan Honda Vario telah pula dijadikan barang bukti kejahatan," katanya.
Ia mengatakan, dua tersangka pada hari kejadian tersebut janjian dengan kelompok pemuda lain untuk tawuran. Namun tawuran tidak terjadi, lawan tidak datang.
Kecewa urung tawuran keduanya pulang sambil mengacungkan sajam dan merusak mobil.
Petugas yang mendapat laporan bergerak melakukan penyelidikan, dan menangkap keduanya.
"Mereka telah mengakui perbuatan, dan berjanji tidak mengulangi. Proses hukum terus berlanjut," tambahnya.
Pada dua tersangka, disampaikan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1984.
"Ancaman hukumannya penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," katanya.
AKP Budi mengingatkan pada masyarakat untuk meningkatkan siskamling, jika ada aksi meresahkan untuk segera lapor ke polisi agar lekas tertangani. (Aiz;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook