Ket [Foto]: DPRD Temanggung Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda RPJPD Tahun 2025-2045
DPRD Temanggung Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda RPJPD Tahun 2025-2045
Temanggung, Media Center – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-8 masa sidang III bertempat di Gedung DPRD Temanggung, Senin (15/07/2024).
Rapat paripurna dihadiri langsung Pj. Bupati Hary Agung Prabowo, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Temanggung Yunianto, serta diikuti oleh perwakilan Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Tunggul Purnomo, para Anggota DPRD, dan Kepala Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna kali ini digelar berdasarkan Surat Pj. Bupati Temanggung nomor B/382/180/01/IV/2024 perihal Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Pj. Bupati menjelaskan, bahwa RPJPD merupakan pedoman perencananaan pembangunan yang digunakan sebagai arah kebijakan dan sasaran untuk memandu penyusunan visi misi para calon kepala daerah.
“Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD diharapkan dapat menjadi panduan dan inspirasi bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” ucapnya
Penyususnan RPJPD dilatarbelakangi isu stratetgis dan penjaringan permasalahan dari masyarakat.
“Disusun berdasarkan penjaringan permasalahan dan isu strategis dari masyarakat, baik dalam bentuk pengisian melalui form penjaringan digital, diskusi urun rembug, konsultasi publik dan Musrenbang RPJPD,” jelas Pj. Bupati.
Adapun Penjaringan masalah, kajian isu strategis serta Kajian Lingkingan hidup strategis (KHLS) setiap RT/RW di Kabupaten Temanggung seperti yang dikatakan Pj. Bupati Hary Agung, terdapat lima rumusan masalah yang ditemukan, yaitu
1. Satu visi daerah,
2. Enam misi daerah,
3. Enam arah kebijakan
4. Empat tahapan pembangunan, dan
5. 56 indikator utama pembangunan.
“Visi Kabupaten Temanggung Tahun 2025-2045, yaitu Kabupaten Temanggung Berbudaya, Maju, dan Sejahtera. Untuk mewujudkan visi terdapat enam misi, yaitu mewujudkan perekonomian produktif, pemanfaatan teknologi digital, masyarakat berbudaya, pemerintahan yang berintegritas, lingkungan yang berkelanjutan, dan masyarakat yang sejahtera,” terangnya.
Selanjutnya, Pj. Bupati melimpahkan penuh Raperda ini kepada DPRD, dengan harapan segera dilakukan pembahasan sebelum dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah dan ditetapkan.
“Guna penyempurnaannya, kami serahkan kepada DPRD, disertai dengan harapan, agar Rancangan Peraturan Daerah ini dibahas dan sebelum ditetapkan untuk dimintakan evaluasi ke Gubernur Jawa Tengah,” kata Pj. Bupati.
Ketua DPRD Yunianto menyampaikan, hasil Rapat Paripurna RPJPD berdasarkan kesepakatan forum, diantaranya menyetujui penyampaian Raperda RPJPD, menerima usul dari Fraksi DPRD dalam Perda, menyerahkan pembahasan RPJPD lebih lanjut kepada panitia khusus yang selanjutnya akan dilaporkan dalam rapat paripurna berikutnya, dan membentuk panitia khusus pembahasan RPJPD sebanyak 15 anggota. (wll:zla;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook