Ket [Foto]: Peringatan hari Satpam
Kamtibmas Tidak Bisa Dilakukan Polri Sendiri, Maka Didirikan Satpam
Temanggung, MediaCenter - Polri menyadari dalam memelihara Kamtibmas tidak bisa dilakukan sendiri. Sumber daya manusia yang dimiliki Polri sangat terbatas, jika dibandingkan dengan luas wilayah, serta tantangan yang dihadapi.
"Berangkat dari permasalahan tersebut, almarhum Jenderal Polisi (purn) Prof. dr. Awaloedin Djamin. MPA mulai melakukan berbagai penelitian dan studi banding untuk membentuk suatu pengamanan swakarsa yang menggalang partisipasi masyarakat," kata Wakapolres Temanggung Kompol Anna Setyarti, Rabu (8/1/2025).
Wakapolres mengatakan itu pada puncak peringatan hari Satpam di Kabupaten Temanggung yang dilangsungkan di Mapolres setempat.
Ia mengemukakan, pada tanggal 30 Desember 1980 terbentuklah Satuan Pengamanan (Satpam) yang dikukuhkan dalam Surat Keputusan Kapolri no. pol: skep/126/xii/1980, tanggal 30 Desember 1980 tentang Pola Pembinaan Satpam.
Pada Satpam, Kompol Anna Setyarti berpesan untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa sebagai landasan utama dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara.
"Satpam juga harus tumbuhkan kebanggaan dan kehormatan sebagai anggota Satpam yang memiliki integritas," tandasnya.
Satpam juga untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam bertugas. Junjung tinggi etos kerja dan loyalitas dalam menjalankan tugas dengan tetap memegang teguh disiplin dan prinsip-prinsip penuntun Satpam.
"Satpam juga harus tingkatkan kemitraan dengan Polri dan masyarakat setempat dengan memperkuat komunikasi dan koordinasi yang baik," kata Wakapolres, sembari mengatakan dalam era digital, jaga perilaku, sikap dan tutur kata yang dapat menjadi viral dan menimbulkan konflik.
Kehadiran Satpam sebagai salah satu bentuk Pam Swakarsa telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menjelaskan, bahwa dalam mengemban fungsi kepolisian, Polri dibantu kepolisian khusus, PPNS dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Selain itu, lanjutnya, sebagai upaya pemuliaan profesi Satpam, Polri juga mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang mengatur penjabaran tugas dan wewenang Satpam di lingkungan kerjanya dalam menjalankan profesi.
Dikatakan oleh Wakapolres, dalam memelihara Kamtibmas di lingkungan kerja, tentu akan menghadapi ancaman dan gangguan yang semakin komplek, seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, sehingga Satpam dituntut untuk terus meningkatkan kompetensinya.
Sesuai dengan perkembangan industri pengamanan dan diharapkan mampu melakukan upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap kejahatan yang mungkin timbul di lingkungan kerja.
Untuk mendukung hal tersebut, Polri terus meningkatkan dan menjaga profesionalisme Satpam melalui pelatihan berbasis kompetensi dengan menerapkan kurikulum pelatihan Satpam nomor skep/54/i/2023, meliputi kurikulum pelatihan Satpam gada pratama, gada madya dan gada utama, yang telah diselaraskan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang jasa pengamanan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor skep 259 tahun 2018.
"Dengan adanya kurikulum yang telah terstandar dengan SKKNI, diharapkan setiap anggota Satpam mendapatkan pengetahuan dan keterampilan, serta memiliki sikap kerja yang sesuai dengan kompetensinya dalam menghadapi tantangan tugas kedepan," pungkasnya. (Aiz;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook