Ket [Foto]: Alap-Alap Sepeda Motor Ditangkap Polisi
Gasak 23 Kendaraan, Alap-Alap Sepeda Motor Ditangkap Polisi
Temanggung, MediaCenter - Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah tersebut kiranya cocok disematkan kepada dua orang alap-alap sepeda motor yang telah beraksi setidaknya menggasak 23 sepeda motor di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Temanggung. Keduanya adalah OFY (45), dan MUCH (43), yang akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Temanggung dibackup anggota Polres Magelang Kabupaten.
OFY adalah warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, dan MUCH warga Banyukembar, Kelurahan Mungseng, Kabupaten Temanggung. Mereka dibekuk secara terpisah, MUCH ditangkap setelah aparat mendapat informasi keberadaannya, sedangkan OFY diamankan di wilayah hukum Polres Semarang beserta kendaraan curiannya.
"Kita dapat info pelaku berada di Ambarawa dan satu lagi berada di Temanggung. Maka, kita lakukan pengejaran dan kita tangkap secara terpisah. Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti. Setelah kita minta keterangan pengakuannya sudah 23 kali mencuri sepeda motor," ujar Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo, Senin (3/2/2025).
Disebutkan, kedua penjahat spesialis pencurian sepeda motor ini telah menggasak 23 motor di wilayah hukum Polres Temanggung, Magelang Kabupaten, Klaten, Boyolali, Salatiga, dan Sleman, Yogyakarta. Namun, petualangan belut licin yang selalu lepas dari kejaran aparat ini harus berakhir setelah ditangkap polisi Temanggung dan Magelang Kabupaten.
Tim Gabungan Polres Temanggung dan Magelang Kabupaten yang telah bekerja keras memecahkan kasus ini akhirnya membuahkan hasil gemilang. Tentunya, masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah hukum tersebut bisa meminta informasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
"Terakhir, dua tersangka mencuri motor Honda Astrea Legenda nopol AB 4864 AZ milik Tri Subagyo warga Ngropoh Kranggan. Motornya hilang pada 20 Januari 2025 saat ditinggal berkebun. Pelaku ini memang kerap mencuri motor yang sedang ditinggal di sawah atau kebun, terutama yang kunci kontaknya masih menempel di slot kontak," katanya.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk dikembangkan. OFY ditahan di Mapolres Temanggung, sedangkan MUCH diamankan di Polres Magelang, karena telah menjadi buron kasus curanmor di Magelang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana ayat 1 ke 4e terkait mengambil barang milik orang lain untuk dikuasai dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (Ary;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook