Ket [Foto]: PDUI dan BNNK Temanggung Sosialisasikan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda
PDUI dan BNNK Temanggung Sosialisasikan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda
Temanggung, MediaCenter – Rabu kemaren (25/4), Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung menggelar seminar bahaya Narkoba bagi generasi muda di Graha Bhumi Pala Temanggung.
Kegiatan tersebut turut didukung oleh Cito Magelang dengan menyediakan 50 alat tes Narkoba 2 parameter yang digunakan untuk tes urin bagi pelajar yang mengadiri acara seminar tersebut.
Bertindak sebagai pemateri, Ketua PDUI Jawa Tengah, Dr. dr. Masrifan Djamil, MPH, MMR, Kepala BNNK Temanggung, AKBP Renny Puspita, Kaurbinops Satres Narkoba Polres Temanggung, IPDA Suparno, serta dari Kasi Binmas Islam Kemenag, H. Ahmad Sugijarto, SH, MM.
Pada penyampaian materi oleh Masrifan Djamil, pihaknya lebih menekankan tentang bagaimana bahaya minuman keras (miras) dan narkoba bagi tubuh sang pemakai, baik efek samping setelah pemakaian ataupun efek dalam jangka panjang bagi kelangsungan sang penggunanya.
Sedangkan pemateri kedua, AKBP Reni Puspita menjelaskan tentang cara pencegahan atau penyalagunaan Miras dan Narkoba bagi generasi muda.
Reni juga menjelaskan tentang Prevalensi penyalahgunaan Narkoba rentan 3 sampai 3,7 juta jiwa (memakai Narkoba dalam setahun terakhir) yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan Narkoba mencapai Rp 77,4 triliun, data tersebut bersumber dari BNN RI tahun 2017. Sedangkan penyalahgunaan narkoba usia anak meningkat hingga 300% dalam satu tahun terakhir, dan satu dari 50 orang di Indonesia adalah penyalahguna Narkoba.
“Kami selalu berupaya untuk pencegahan lebih dini tentang penyalahgunaan Miras dan Narkoba pada generasi muda, sebab jika generasi muda yang sehat tanpa Narkoba akan mempengaruhi kejayaan bangsa Indonesia,” pungkas Renny dengan tegas.
“Melalui kegiatan seminar ini, kami berharap siswa-siswi dapat mengenal segala macam jenis Narkoba dan menjauhinya. Selain pembelajaran bahaya Narkoba melalui kegiatan belajar mengajar di kelas,” harap Renny sebelum mengakhiri materi yang disampaikan pada seminar tersebut.
Narasumber ketiga, IPDA Suparno, mengemukakan tentang bagaimana hukum bagi pengedar serta pengguna Miras dan Narkoba.
Sebenarnya ancaman hukuman penjara bagi pengedar Narkoba sangat berat di Indonesia, akan tetapi mengapa para pengedar tersebut tidak merasa takut dan bahkan warga negara asing sudah banyak yang ditangkap polisi karena berani membawa Narkoba ke indonesia.
Ancaman hukuman pengedar Narkoba di indonesia paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Selain pemerintah yang konsisten selalu siap melaksanakan pemberantasan Narkoba, “Alangkah baiknya kita juga mengetahui hukuman yang berlaku bagi pengedar Narkoba tersebut yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Suparno.
Pada pemaparan terakhir yang disampaikan oleh H. Ahmad Sugijarto lebih menekankan tentang sudut pandang agama terhadap Miras dan Narkoba. “Yang namanya Narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang Islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta,” jelasnya.
Sedangkan para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi Narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204). (MC TMG/Penulis, Foto: Agung; Edited: Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook