Bukan Membatasi, PP Tunas Bimbing Anak Mengakses Dunia Digital dengan Aman
Ket [Foto]: Menkomdigi, Meutya Hafid

Bukan Membatasi, PP Tunas Bimbing Anak Mengakses Dunia Digital dengan Aman

Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) bukan untuk melarang anak-anak mengakses internet, tapi justru membimbing mereka mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pendekatan bertahap dalam PP ini seperti belajar naik sepeda—dengan roda bantu terlebih dahulu.

Menkomdigi mengungkapkan bahwa keterlibatan anak-anak dalam proses pembentukan PP Tunas sangat signifikan, dengan mendengarkan pendapat dari 350 anak.

"Ini merupakan komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya," ungkap Menkomdigi, Meutya Hafid, dalam acara Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas di Universitas Udayana (Unud), Bali, Minggu (13/4/2025).

Menkomdigi juga menyoroti pentingnya pelindungan bagi anak di ruang digital. Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), selama empat tahun terakhir, Indonesia mencatatkan 5.566.015 kasus pornografi anak, menjadikannya sebagai yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN. 

Selain itu, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, dan sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar judi online. "Data ini bukan sekadar angka, ini merupakan isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia. Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana ruang digital merusak anak-anak kita," ungkap Menkomdigi.

Dengan terbitnya PP Tunas, Menkomdigi menegaskan bahwa itu adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi generasi muda Indonesia. PP itu mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform media sosial, gameonline, website, dan layanan keuangan digital untuk melakukan literasi digital dan melarang profiling anak untuk tujuan komersial. 

Menkomdigi juga mengajak berbagai stakeholders, terutama sektor pendidikan, untuk berkolaborasi dalam implementasi PP Tunas. "Universitas Udayana adalah universitas pertama yang kami datangi setelah PP ini disahkan. Kami ingin berdiskusi langsung dengan civitas akademika untuk mendapatkan perspektif dan masukan terkait strategi komunikasi sosialisasi dari PP ini," ujarnya. 

Bali, lanjutnya, dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena budaya kekeluargaan yang erat, yang dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.

Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menkomdigi dan menegaskan bahwa Unud siap berkontribusi dalam membentuk SDM Indonesia yang lebih baik. "Kami memandang PP Tunas sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari bahaya digital yang mengancam," katanya. 

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan beretika.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, Dosen Fakultas Hukum Unud, Edward Thomas Lamury Hadjon S.H., LL.M, mengungkapkan apresiasi atas terbitnya PP Tunas, namun menyoroti perlunya kejelasan dalam Pasal 15 yang dianggap krusial bagi perlindungan anak. "Pasal tentang wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi anak sebaiknya diwajibkan langsung kepada PSE agar tidak dikelabui," sarannya.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unud, Dr. Tedi Erviantono, S.IP., M.Si, menilai PP Tunas sebagai langkah positif dari Pemerintah. "Meskipun ada penyempurnaan, tapi pemerintah sudah ada upaya memproteksi generasi ini agar tidak sebebas-bebasnya mengakses konten yang belum sesuai dengan usianya," ujarnya.

Sementara itu, Dr. Ni Made Swasti Wulanyani, S.Psi, M.Erg, Psi, Dosen Psikologi Fakultas Kedokteran Unud, berharap agar ke depan ada pasal yang mengatur tentang pertimbangan kesiapan mental seseorang dalam penggunaan teknologi digital.

Dengan demikian, PP Tunas diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam melindungi anak-anak Indonesia di era digital, memberikan mereka kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan aman dan bertanggung jawab.

Menkomdigi, Meutya Hafid
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
This notification will be closed in seconds.