
Ket [Foto]: Tunggul Purnomo
Tunggul Purnomo: Tata Tertib dan Kode Etik DPRD untuk Dipedomani Bukan untuk Dilanggar
Temanggung, MediaCenter - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Tunggul Purnomo mengingatkan segenap anggota dewan, bahwa rancangan peraturan DPRD yang telah disetujui terkait tata tertib dan kode etik harus benar-benar menjadi pedoman. Bahkan harus dilaksanakan, sebab peraturan dibuat bukan untuk dilanggar.
"Tata tertib, maupun kode etik DPRD Kabupaten Temanggung dibuat untuk dipedomani dan dilaksanakan bukan untuk dilanggar. Sebagai anggota dewan yang baik tentunya akan mempedomani. Maka saya usul dibuatkan buku saku, bagikan ke semua anggota biar menjadi pegangan. Barang kali sekali waktu akan lupa menjadi ingat di dalam saku ada ketentuan yang harus diikuti menjadi tanggung jawab saya, InsyaAllah dengan demikian lembaga dewan DPRD Temanggung bisa menjadi lebih baik," ujarnya, Senin (21/4/2025).
Ia menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna persetujuan dua rancangan peraturan tersebut, karena berkeinginan agar lembaga dewan menjadi lebih baik, menjadi kebanggaan, menjadi tumpuan masyarakat. Lebih-lebih para angggota dewan sebelum duduk dalam kursi DPRD telah bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD dengan sebaik-baiknya, sesuai peraturan perundang-undangan, karena sumpah itu ada konsekuensinya.
Tentang kode etik, kata Tunggul, merupakan norma yang harus dipatuhi oleh semua anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya, karena kode etik bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra, maupun kredibilitas. Siapa yang harus melaksanakan tentunya semua anggota. Kode etik juga menjadi benteng pertahanan untuk mencegah perilaku tidak terpuji.
"Karena kita tahu kode etiknya, maka kita akan malu sendiri kalau melakukan tindakan tidak terpuji, seperti penyalahgunaan wewenang, nepotisme, korupsi. Itu diawali dari kita, sepanjang kita punya malu terhadap diri kita lebih-lebih kepada Tuhan Yang Maha Esa pasti tidak akan terjadi hal-hal seperti itu," tandasnya.
Penegakkan kode etik yang tegas dapat memberi efek jera bagi pelanggar dan
membangun budaya disiplin, serta akuntabilitas dalam tubuh DPRD. Kemudian, terhadap Pasal 7 tentang tata cara berpakaian yang sebelumnya telah disampaikan Fraksi Kebangkitan Bangsa, politisi senior Partai Golkar ini mensetujuinya, sebab betul itu wajib ditaati.
"Orang kalau ingin berprestasi harus ada keberanian dan berpegang pada kedisiplinan. Punya prestasi tanpa disiplin pasti prestasi yang semu. Orang berprestasi, tapi tanpa keberanian pasti tidak akan menjadi prestasi, sehingga kode etik menuntut semua anggota dewan, baik pimpinan, maupun anggota untuk berperilaku, bertutur kata, berperilaku yang baik, berpakaian yang benar bersikap baik dan santun. InsyaAllah tidak hanya teman Perangkat Daerah yang menilai, tetapi masyarakat yang berkaitan dengan kelanjutan panjenengan tentunya," pungkasnya.(ary;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook