Ket [Foto]:
Gratis! Agus Gondrong Resmikan Rumah Singgah Pasien Temanggung di Jogja
Sleman, MediaCenter – Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Temanggung meluncurkan layanan penunjang di sektor kesehatan berupa Rumah Singgah Pasien (RSP) gratis bagi masyarakat. Sejauh ini, terdapat dua lokasi RSP yang dapat segera dimanfaatkan. Yakni di Kota Semarang dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Bupati Agus Setyawan mengungkapkan, masing-masing RSP berada tak jauh dari lokasi layanan kesehatan. Yakni RSP Semarang yang beralamat di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, dan terletak tak jauh dari Rumah Sakit Karyadi. Sedangkan RSP Yogyakarta beralamat di Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman yang berlokasi tak jauh dari Rumah Sakit Sardjito.
“Ini merupakan layanan rumah singgah pertama yang diberikan secara gratis oleh Pemkab Temanggung. Saya terinspirasi dari pengalaman betapa sulitnya warga saat harus menunggu pasien yang dirawat di luar daerah. Sehingga saya rasa, ini bisa sedikit membantu mereka,” ujarnya, saat meresmikan RSP Yogyakarta pada Rabu (25/6/2025) siang.
Lebih jauh dijelaskan, RSP merupakan fasilitas layanan bagi para warga Kabupaten Temanggung yang memiliki kepentingan, khususnya layanan kesehatan di Yogyakarta, maupun Semarang.
Tak hanya bagi pasien rujukan, namun RSP juga dapat dimanfaatkan oleh pihak keluarga dan penunggu pasien, khususnya yang masuk kategori masyarakat kurang mampu. Tempat ini juga dilengkapi sarana dan pra sarana, seperti kamar tidur hingga dapur.
Bahkan, setiap RSP juga dilengkapi dengan unit kendaraan ambulans yang dapat digunakan untuk mobilisasi pasien menuju layanan rumah sakit lokasi rujukan.
“Misal ada pasien asal Temanggung terpaksa harus dirujuk ke rumah sakit yang ada di Yogyakarta dan Semarang, keluarga penunggu bisa memanfaatkannya untuk sementara waktu. Selain efisiensi waktu dan biaya, juga tidak harus bolak-balik ke Temanggung,” bebernya.
RSP sendiri merupakan hasil kerjasama antara Pemkab Temanggung, Baznas Kabupaten Temanggung, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan RSUD Temanggung.
“Rumah singgah ini juga bisa digunakan sementara waktu bagi para calon mahasiswa asal Temanggung yang hendak melanjutkan kuliah, tapi tidak memiliki tempat singgah,” bebernya.
Ketua Baznas Kabupaten Temanggung, Manshur Asnawi menambahkan, bahwa untuk dapat memanfaatkan RSP, prosedur yang ditetapkan juga sangat mudah. Setiap warga cukup meminta surat pengantar dari Dinas Sosial.
Setelah itu, pihak Dinas Sosial akan melakukan pendataan dan verifikasi dengan basis yang terintegrasi dengan daftar keluarga miskin. Baru setelah itu, akan diterbitkan surat rekomendasi yang digunakan sebagai landasan penggunaan rumah singgah.
“Yang jelas rumah singgah ini diutamakan bagi warga yang memiliki KTP Kabupaten Temanggung. Kita nanti akan lihat seberapa manfaat bagi masyarakat, guna pengembangan yang lebih jauh fasilitas layanan serupa,” bebernya.
Kehadiran RSP ini tampaknya mendapat animo besar dari masyarakat. Pasalnya, selama ini, tak sedikit dari mereka yang terbentur kendala biaya, ketika harus menunggu pihak keluarga yang berstatus sebagai pasien rujukan ke rumah sakit yang berada di luar daerah. Khususnya mereka yang berstatus kurang mampu.
“Jelas kehadiran RSP seperti ini sangat membantu warga kami yang kurang mampu. Semoga terobosan Pemkab Temanggung ini dapat terus dikembangkan mengingat besarnya dampak dan manfaat yang diberikan. Saya akan segera sosialisasikan kepada warga secara luas,” ungkap Kepala Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, M. Arifin. (IFN;EKP)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook