Ket [Foto]: Penertiban Aktivitas Pasar Pagi
Pemkab Temanggung Tertibkan Aktivitas Pasar Pagi Sesuai Perda
Temanggung – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) melakukan penertiban terhadap aktivitas pedagang di kawasan Pasar Pagi Temanggung, Kamis (25/7/2025). Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan jam operasional pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.
Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono, menyatakan bahwa penertiban merupakan bagian dari upaya penataan pasar yang dilaksanakan secara berkala. Namun, tingkat kepatuhan pedagang terhadap aturan masih perlu ditingkatkan.
“Pasar Pagi memiliki jam operasional resmi mulai pukul 02.00 hingga 07.00 WIB. Setelah waktu tersebut, pedagang diharapkan kembali ke lokasi usaha yang telah ditetapkan,” jelas Entargo.
Dalam pelaksanaannya, Dinkopdag bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan. Penertiban tidak hanya menyasar pedagang yang berjualan di luar waktu yang ditentukan, tetapi juga kendaraan yang diparkir sembarangan dan mengganggu lalu lintas di sekitar pasar.
“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat. Saat ini pendekatan yang dilakukan masih persuasif. Namun, ke depan penegakan aturan akan dilakukan secara lebih tegas,” tambahnya.
Pemkab Temanggung berharap melalui penertiban ini, tercipta kondisi pasar yang tertib, aman, dan nyaman, serta tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas warga sekitar. (Adi;Sv)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook