Aktifkan Siskamling, Peredar dan Pemasok Narkoba Berhasil Ditangkap
Ket [Foto]: Peredar dan Pemasok Narkoba Berhasil Ditangkap

Aktifkan Siskamling, Peredar dan Pemasok Narkoba Berhasil Ditangkap

Temanggung, MediaCenter - Polres Temanggung mengajak warga untuk meningkatkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) untuk menangkal tindak kriminalitas. Diantaranya adalah mengaktifkan pos ronda sebagai pos koordinasi keamanan.

Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak mengatakan, melalui Siskamling akan bisa mencegah atau menangkap tindak kriminalitas, seperti pencurian, bahkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami atensi pada warga yang berkat aktifnya Siskamling bisa menyampaikan informasi peredaran narkoba," kata AKP Rio Putra Simanjuntak, Senin (15/9/2025).  

Ia menambahkan, pihaknya menerima laporan perdagangan narkoba yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan.

"Pengungkapan kasus ini dari peredar dan pemasok ganja dan sabu," imbuhnya.

Tiga pemuda yang ditangkap adalah, NP (27), AE (28), dan RE (25), ketiganya warga Kota Magelang dengan sangkaan peredaran dan kepemilikan narkoba.

Dijelaskan olehnya, penangkapan dilakukan petugas pada Kamis (11/9/2025_red) lalu, di jalan Raya Kranggan-Secang, di samping SPBU Bengkal, Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan.    

"Pada hari Kamis lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mengamankan tersangka NP dan AE di Jalan Raya Kranggan-Secang di samping SPBU Bengkal Desa Bengkal," terangnya.

Dari penangkapan tersebut, lantas mengembang pada RE, yakni pihak yang memasok narkotika pada keduanya untuk dijual.

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Kasat Narkoba.

Dari ketiganya, diamankan antara lain sepeda motor, 1 paket plastik yang didalamnya berisi batang, biji, daun kering ganja berat kotor 23,13 gram, 10 buah paket plastik yang di dalamnya berisi batang, biji, daun kering ganja seberat 38,24 gram, 2 buah paket sabu berat kotor 0,58 gram dan alat hisap.

"Jadi modus yang dipergunakan adalah tersangka membeli dan menjual narkotika jenis ganja dan sabu," tambahnya.

Pengungkapan kasus, bermula dari informasi adanya peredaran narkoba oleh NP, yang selanjutnya dilakukan penangkapan.

Tersangka NP, mendapatkan daun ganja kering dari tersangka RE dengan harga Rp. 1.200.000, yang kemudian oleh RE dijual pada pemesan.

Tersangka NP, kata AKP Rio Putra, melakukan komunikasi dengan penjual hanya melalui handphone, setelah itu membuat janji untuk ketemu dengan tersangka RE di daerah jalan pabrik kecap kalkun Magelang.

"Kami berhasil mengungkap jaringan ini, dan masih mendalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ungkapnya.

Adapun tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan paling banyak Rp 8 miliar. (Aiz;Ekp)

Peredar dan Pemasok Narkoba Berhasil Ditangkap
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook