Respon Penolakan Odong-Odong dan Pelajar Belum Ber-SIM Bawa Kendaraan, Bupati Agus Setyawan Keluarkan SE
Ket [Foto]: Pemkab Temanggung menerima keluhan dan penyampaian aspirasi dari para awak angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Temanggung

Respon Penolakan Odong-Odong dan Pelajar Belum Ber-SIM Bawa Kendaraan, Bupati Agus Setyawan Keluarkan SE

Temanggung - Pemkab Temanggung menerima keluhan dan penyampaian aspirasi dari para awak angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Temanggung. Aspirasi ini disampaikan oleh para sopir, baik dari angkutan kota (angkot), maupun bis endel (bus berukuran kecil_red) jalur Magelang- Temanggung di Komplek Gedung Pemuda, Kowangan Temanggung, Selasa (23/9/2025).

Para awak angkutan ini menyampaikan empat tuntutan yang sangat krusial bagi keberlangsungan kegiatan operasional angkutan di Temanggung, yakni odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya dan menaikkan penumpang, anak sekolah di bawah umur dilarang mengendarai sepeda motor sendiri, banyak barcode BBM subsidi yang tidak bisa digunakan oleh para awak angkutan umum, dan Trans Jawa Tengah tidak boleh beroperasi di wilayah Temanggung.

Bupati Agus Setyawan menyampaikan, Pemkab Temanggung telah mengeluarkan Surat Edaran larangan odong-odong dan kendaraan sejenisnya sebagai sarana angkutan umum. Larangan ini diberlakukan demi meningkatkan keselamatan warga, terutama anak-anak.

“Saya prihatin melihat odong-odong yang tidak memenuhi standar keamanan, sering kali dibuat dari kendaraan engkel yang disambung dan digandeng yang membahayakan, karena minimnya keselamatan bagi penggunanya, nanti kita tindak tegas ya Pak Kapolres, agar odong-odong ini tidak beroperasi, ngetem dan narik di jalan raya,” tandasnya.

Sebagai langkah nyata, Bupati Agus menggandeng Polres Temanggung guna menindak tegas odong-odong yang beroperasi di jalan raya, agar nantinya praktek di lapangan tidak ada gesekan antar lapisan masyarakat.

“Saya minta tolong dilapori, masyarakat dapat memberikan informasi kepada pemerintah atau bisa langsung lapor ke saya, jika masih menemukan praktek penggunaan odong-odong di wilayah panjenengan, agar nantinya kita bisa ambil tindakan tegas,” imbuhnya.

Selain melarang odong-odong, Pemkab Temanggung juga mengeluarkan kebijakan lain terkait keselamatan lalu lintas, khususnya bagi pelajar. Bupati menyampaikan keprihatinannya terhadap banyaknya pelajar, terutama anak SMP, yang mengendarai motor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Saya merasa miris, terutama saat saya pulang ke Tretep, pagi-pagi saya lihat anak-anak sekolah, isinya anak SMP, belum punya SIM, mengendarai motor jadi pembalap semua," ujarnya sambil tersenyum tipis.

Menanggapi hal tersebut, Surat Edaran No 330 Tahun 2025 tentang Larangan Mengendarai Kendaraan Bagi Pelajar telah dikeluarkan. Surat Edaran ini melarang para pelajar, baik dari tingkat SD, SMP, hingga SMA, untuk membawa kendaraan ke sekolah, jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM.

“Kebijakan ini akan segera disosialisasikan oleh Dindikpora, serta pihak kepolisian kepada seluruh sekolah di Temanggung,” ungkapnya.

Bupati menekankan, pentingnya kerja sama antara pemerintah, kepolisian, dan sekolah untuk memastikan para pelajar aman dalam perjalanan mereka. Pihak sekolah diharapkan dapat berkoordinasi dengan angkutan umum atau ojek untuk memfasilitasi keberangkatan dan kepulangan siswa.

“Kemudian untuk Trans Jateng nanti kita koodinasikan dengan teman-teman Perangkat Daerah dan pihak Trans Jateng,” lanjut Bupati.

Selanjutnya, soal barcode subsidi solar yang tidak bisa dipakai di SPBU, sudah mendatangkan langsung dari pihak Pertamina Patra Niaga Semarang, untuk memberikan penjelasan dan solusi.

“Kita sudah mendatangkan Mas Azra dari Patra Niaga Semarang, karena SPBU ini dari pusat langsung, secara teknis kita tahu-menahu, makanya dari pada nanti kurang maksimal lebih baik dari yang membidangi langsung,” tutur Bupati. (Tfa;Ekp)

Pemkab Temanggung menerima keluhan dan penyampaian aspirasi dari para awak angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Temanggung
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook