Ket [Foto]: Pemkab Temanggung Raih Apresiasi KI Jateng
Keterbukaan Informasi Publik Dorong Kebijakan Berdampak, Pemkab Temanggung Raih Apresiasi KI Jateng
Temanggung, Media Center - Pemerintah Kabupaten Temanggung terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dinilai menjadi kunci dalam menciptakan kebijakan publik yang berdampak luas bagi masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Temanggung, Gotri Wijianto Wuriatmojo dalam verifikasi dan visitasi Kterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, serta peserta dari berbagai Perangkat Daerah (PD) dan perwakilan desa di Aula Dinkominfo Temanggung, Jum'at (24/10/2025).
Gotri menyambut langsung tim dari KI Jateng yang dipimpin oleh Komisioner Moh. Asropi, yang hadir untuk verifikasi faktual dan pengecekan tingkat keterbukaan informasi di Temanggung.
"Bersama-sama, kita belajar dan kami menyampaikan hal-hal yang sudah kita jalankan di Temanggung," ujar Gotri di awal pertemuan.
Ia bangga, pada tahun 2024, nilai KIP Kabupaten Temanggung mencapai point 95, meski "turun dua poin" dari tahun sebelumnya, namun tetap mempertahankan status Informatif.
"Ini kayaknya sudah dikunjungi langsung oleh Pak Asropi harusnya dapat nilai 100 ini sih," candanya merujuk pada upaya pendampingan yang maksimal.
Upaya digitalisasi dan integrasi menjadi fokus utama Dinkominfo. Gotri menjelaskan, bahwa regulasi dan pelaksanaannya berjalan beriringan, bahkan diintegrasikan dalam program Smart City dan Smart Village.
"Kita sudah integrasikan dan kolaborasikan menjadi Smart City dan Smart Village. Di Dinkominfo itu ada empat penilaian, Smart City dinilai, Keterbukaan Informasi Publik dinilai, Satu Data dinilai, sama SPBE dinilai," paparnya.
Komisioner KI Jawa Tengah, Moh. Asropi dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan Pemkab Temanggung, terutama digitalisasi yang sudah merambah hingga ke tingkat desa.
"Saya ingin laporan dari masing-masing bapak, ibu PD atau desa yang hadir di sini, perkembangan permohonan informasi yang datang atau yang minta ke langsung ke dinas dalam rentang waktu setahun ini, responsnya dalam memberikan informasi cepat atau lambat," ujar Asropi.
Selain itu, ia menyinggung permohonan informasi dalam bentuk dokumen, seperti Dinas Pekerjaan Umum yang menangani jalan atau pekerjaan lainya.
"Jika ada permohonan yang membutuhkan dokumen fisik, seperti apa pelayanan dan berapa lama penyediaan datanya, serta penyelesaiannya," lanjutnya.
Setelah melakukan visitasi dengan berbagai macam faktor di lapangan tentang keterbukaan informas, Komisi Informasi Jawa Tengah menyampaikan hasil atas apa yang diperlukan oleh pemohon informasi.
"Setelah kita menilai serangkaian mulai dari media sosial, website, aduan dan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, maka nilai yang didapat sampai tahap ketiga untuk kabupaten Temanggung ini mendapatkan nilai 97,5 dari nilai maksimal 100" kata Asrofi
Sebelum menutup, Asrofi berpesan desa, OPD dan badan publik lainya tetap semangat karena makin tahun masih tambah terus data-data yang diperlukan oleh masyarakat.
"Memang digitalisasi itu butuh waktu dan butuh effort semua pihak agar tercapai Keterbukaan Informasi Publik yang benar-benar mudah diakses oleh masyarakat," tandasnya. (Tfa;Dms;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook