Manfaatkan Tukang Ojek, IN Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Warga Maliyan Sidorejo
Ket [Foto]: Jumpa pers di Mapolres Temanggung, Rabu (10/12/2025).

Manfaatkan Tukang Ojek, IN Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Warga Maliyan Sidorejo

Temanggung, MediaCenter - Akal bulus yang dilakukan IN untuk melakukan aksinya membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor KH 3665 WV milik korbannya FEB (27), warga Maliyan, Sidorejo, Temanggung, dengan memanfaatkan tukang ojek akhirnya harus berakhir di jeruji besi. Pasalnya, IN (24) kemudian dibekuk anggota Satreskrim Polres Temanggung.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban yang sebelumnya ditawarkan di platform media sosial Facebook. Ia pun kemudian mendatangi rumah korban di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Temanggung dengan menyewa tukang ojek untuk mengantarkannya.

"Tersangka ini datang membonceng tukang ojek, namun kepada korban, ia mengakui bahwa tukang ojek itu adalah bapaknya. Ia pun kemudian mencoba sepeda motor, dan korban percaya, karena ada bapak tersangka menunggu di situ. Tapi korban curiga, karena ditunggu berjam-jam pelaku tak kunjung kembali dan belakangan baru tahu kalau ternyata pria yang menunggu itu adalah tukang ojek, bukan bapak pelaku," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Temanggung, Rabu (10/12/2025).

Atas kejadian pada akhir November 2025 itu, korban kemudian membuat laporan kepada polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dua pekan perburuan membuahkan hasil pelaku ditangkap berikut barang bukti sepeda motor di rumahnya Bandarsedayu, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

"Sepeda motor sedianya hendak dijual tapi belum laku, dan berhasil kita amankan. Dia mengaku melakukan aksi ini, karena alasan kebutuhan ekonomi. Selanjutnya kita masih dalami kasus ini," lanjutnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka masih mendekam di sel Mapolres Temanggung guna penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(ary;ekp)

Jumpa pers di Mapolres Temanggung, Rabu (10/12/2025).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook