Korupsi Pinjaman Dana Bergulir Hingga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, TW Dicokok Polisi
Ket [Foto]:

Korupsi Pinjaman Dana Bergulir Hingga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, TW Dicokok Polisi

Temanggung, MediaCenter - Aksi nekat yang dilakukan TW (43), warga Temanggung dengan akal bulusnya melakukan korupsi dana pinjaman bergulir sejak tahun 2022 harus berakhir. Petualangannya mengemplang uang yang bersumber dari APBN hingga Rp1 miliar kini harus dibayar dengan dijebloskan ke dalam penjara.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo didampingi Kasi Humas, Iptu Widodo mengatakan, tindakan pidana yang terjadi adalah korupsi dalam pengajuan dan penggunaan dana pinjaman bergulir dari LPDB yang bersumber dari APBN KUMKM kepada KSP ASM (ARGO SUMBING MANDIRI) Kabupaten Temanggung.

"TW melakukan aksinya pada bulan Juni sampai Desember 2022, modusnya mengirimkan data tidak benar atau fiktif kepada LPDB yang bersumber dari APBN KUMKM berupa daftar anggota calon penerima dana bergulir yang disalurkan melalui koperasi sejumlah 230 nama. Namun, dana tidak digunakan dengan semestinya, ternyata ada data tidak benar atau fiktif berupa data penerima yang disalurkan melalui koperasi sejumlah 177 nama," ujarnya di Mapolres Temanggung, Senin (29/12/2025).

Setelah ada laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, ternyata ada modus tersangka mengirimkan data neraca yang tidak menggambarkan kondisi keuangan secara nyata dari KSP ASM kepada LPDP-KUMKM. Berdasarkan Laporan Hasil  Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengajuan dan Penggunaan Dana Pinjaman Bergulir dari LPDB-KUMKM kepada KSP ASM (Argo Sumbing Mandiri) Kabupaten Temanggung Tahun 2022, Nomor : PE.03.03/R/LHP-566/PW11/5.2/2025.

"Berdasarkan penghitungan metode total loss, ada kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan penggunaan dana pinjaman bergulir dari LPDB-KUMKM kepada KSP ASM (Argo Sumbing Mandiri) Kabupaten Temanggung Tahun 2022. Hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.000.000.000,00 atas perbuatan yang dilakukan tersangka TW," terangnya.

Tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) UU  RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 UU  RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 mengancam tersangka dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp 1 miliar, lalu Pasal 3 dengan ancaman jeratan 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, ada Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak -banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindan pidana korupsi. (ary;ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook