Niat Jadi Sultan Instan; RAF Belajar dari YouTube, Tapi Lupa Belajar Kabur
Ket [Foto]:

Niat Jadi Sultan Instan; RAF Belajar dari YouTube, Tapi Lupa Belajar Kabur

Temanggung, MediaCenter - Niat ingin cepat kaya tanpa kerja keras justru berujung cepat masuk bui. RAF (22), warga Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencoba membobol mesin ATM berakhir tanpa hasil, kecuali rasa panik.

Berbekal ilmu otodidak dari YouTube, RAF nekat mencoba “praktek lapangan” dengan sasaran mesin ATM di halaman Kantor Kecamatan Kedu, Minggu (18/1/2026) pagi. Sayangnya, tutorial yang ditonton rupanya belum sampai episode “cara lolos dari polisi”.

Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh petugas Polsek Kedu bersama Satreskrim Polres Temanggung.

“Kasus ini merupakan percobaan pencurian yang disertai pengrusakan mesin ATM,” ujar Kapolres, Kamis (22/1/2026).

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 06.30 WIB, setelah seorang warga melaporkan kondisi mesin ATM yang terbuka tanpa penjaga. Lokasinya pun terbilang nekat, karena berada tepat di samping Mapolsek Kedu.

Alih-alih sukses, aksi RAF justru lebih mirip latihan bengkel keliling. Mesin ATM rusak, uang tak dapat, keringat keluar duluan.

Petugas yang melakukan olah TKP menemukan fakta menarik. Dalam aksinya, tersangka sempat berusaha “mengelabui teknologi” dengan menutupi kamera CCTV menggunakan sapu.

“Sayangnya, CCTV tetap bekerja, sapunya tidak,” ujar Kapolres dengan nada santai.

Dari lokasi, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang lengkap bak bengkel berjalan, mulai dari mobil Daihatsu Sigra hitam bernopol B 2460 BQD, jaket hitam, gerinda dan kabel, obeng, kunci T panjang, kunci roda, rekaman CCTV, sapu, hingga satu unit handphone merek Infinix warna biru.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, seluruh peralatan tersebut dipersiapkan tersangka setelah belajar dari video YouTube.

“Tersangka membawa peralatan sesuai yang ditontonnya di YouTube, termasuk cara merusaknya,” jelasnya.

Namun, saat melihat mobil patroli polisi melintas, nyali RAF langsung ciut. Rencana besar pun berubah menjadi langkah cepat meninggalkan lokasi.

Ia pergi tanpa membawa uang sepeser pun, meski di dalam mesin ATM diketahui terdapat dana sekitar Rp 31 juta. Alih-alih membawa pulang uang, RAF justru membawa pulang perkara hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 17 KUHPidana jo Pasal 477 KUHPidana dan Pasal 521 KUHPidana tentang percobaan pencurian dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Pesan moralnya sederhana, belajar dari YouTube boleh, tapi jangan dipraktekkan kalau isinya tutorial kejahatan. (Aiz;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook