Ket [Foto]:
Bak Cerita Sinetron: Dugaan Cemburu, MO Jadi Korban Penculikan dan Pemerasan
Temanggung, MediaCenter - Bak sinetron, seorang pemuda berinisial OM (26) mendadak jadi “bintang utama” dalam drama api cemburu, penculikan, pemukulan, hingga pemerasan yang berlangsung hampir 24 jam nonstop.
Peristiwa yang dialami OM (26) itu sejak Sabtu (27/12/2025) pukul 22.00 WIB hingga Minggu (28/12/2025) pukul 21.00 WIB. Kejadian terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Temanggung, termasuk rumah warga, mobil, gudang, dan kamar Hotel Ardhita nomor 3.
Polres Temanggung menyebut tiga tersangka yang diduga melakukan aksi tersebut, yakni DAF (48), FY (32), dan RFM (27), semua warga Kabupaten Temanggung.
DAF diduga sebagai otak penculikan, sekaligus memerintahkan kekerasan, sementara FY dan RFM turut memukuli korban secara bergantian. Bahkan, RFM menggunakan gagang pel aluminium untuk memukul tubuh korban.
Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, Jumat (23/1/2026) membeberkan kronologi kejadian. Awalnya, DAF mengajak rombongannya ke rumah Pak RI, namun lantas berubah pikiran dan pergi ke rumah IVA.
Di sana, DAF menemukan OM sedang berduaan dengan IVA. Dibakar api cemburu, selanjutnya DAF menyeret OM ke lantai atas dan dipukuli.
Korban kemudian dipaksa masuk ke mobil, dianiaya lagi dalam perjalanan, sebelum dibawa ke sebuah gudang. Kekerasan berlanjut ke Hotel Ardhita, di mana korban dipukuli lagi atas perintah DAF, sementara pelaku lain merekam kejadian untuk dikirim sebagai bentuk tekanan.
Dalam kasus ini, DAF juga diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga korban. Kapolres menyebutkan, DAF meminta uang sebesar Rp 1 juta sebagai syarat pembebasan OM. Setelah keluarga korban mentransfer uang tersebut, korban ditinggalkan di kamar hotel dalam kondisi lemas dan trauma.
Motif sementara dari kasus ini diduga terkait rasa cemburu DAF terhadap OM, karena korban disebut terlalu dekat dengan pacarnya. Padahal hubungan OM dan IVA hanyalah teman kerja, namun DAF diduga salah menafsirkan kedekatan itu.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri WIbowo mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka, antara lain potongan besi, gagang pel, gunting, sapu, sarung bantal, sprei, ikal rambut, dan putung rokok. Barang bukti ini mendukung dugaan penculikan, penganiayaan, dan pemerasan yang dialami korban.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama, subsider Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, jo. Pasal 65 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun menanti para pelaku, jika terbukti bersalah.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polisi akan menindak tegas pelaku dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujar Kapolres.
Korban saat ini sempat menjalani perawatan medis, atas luka yang diderita di sekujur tubuhnya akibat kekerasan yang diterima.
"Aparat kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang, serta menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak berwajib," pungkasnya. (Aiz;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook