Wanti-wanti Pj. Sekda Terkait APBD 2026: Batasi Honor Pejabat Hingga Wajib E-Katalog
Ket [Foto]:

Wanti-wanti Pj. Sekda Terkait APBD 2026: Batasi Honor Pejabat Hingga Wajib E-Katalog

Temanggung, Media Center – Pemerintah Kabupaten Temanggung mulai memperketat pedoman pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil menyusul ada beberapa catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan barang dan jasa, serta temuan administratif di beberapa Perangkat Daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Temanggung, Ripto Susilo menegaskan, bahwa revisi pedoman pengelolaan anggaran ini merupakan hal yang mutlak. Menurutnya, dinamika peraturan perundang-undangan pusat yang terus berubah menuntut daerah untuk lebih adaptif dan tertib administrasi.

"Pedoman APBD harus selalu direview, karena regulasi terus bergeser. Kami juga mendapatkan banyak catatan dari pemeriksaan BPK PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu), khususnya terkait pengadaan barang dan jasa," ujar Ripto dalam sosialisasi pedoman APBD di Pendopo Pengayoman, Kamis (29/1/2026).

Pembatasan honorarium dan akumulasi SK,
salah satu poin krusial yang disoroti Ripto adalah penertiban honorarium bagi pejabat eselon.

Ripto merinci batasan maksimal penerimaan honor berdasarkan jenjang jabatan, yaitu eselon II maksimal hanya diperbolehkan menerima honor dari 2 SK, eselon III maksimal 3 SK, serta eselon IV, pejabat fungsional, dan pelaksana maksimal 5 SK.

"Boleh jadi tim di mana-mana, tetapi honorarium yang diterima dibatasi. Silakan anda pilih sesuai dengan keyakinannya. Jangan sampai sudah ditransfer, lalu saat diperiksa ternyata berlebih dan harus mengembalikan ke kas daerah," tegasnya.

Ripto juga mengeluarkan instruksi keras terkait struktur pengelola kegiatan. Ia meminta seluruh Kepala Bidang (Kabid) di Perangkat Daerah untuk menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Kegiatan itu harus linear dengan tupoksinya. Kalau ada Kabid yang tidak mau jadi PPTK, mohon maaf, lebih baik mundur saja dari jabatannya. Ini demi linearitas program di SIPD," tegas Ripto.

Selain itu, Pemkab Temanggung mewajibkan penggunaan e-katalog untuk seluruh komponen yang sudah tersedia di sistem tersebut.

Ripto mengimbau, agar seluruh Perangkat Daerah melakukan pengadaan di awal tahun untuk menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun (November-Desember).

Ia juga mengingatkan, para pengelola anggaran untuk berhati-hati dalam penggunaan biaya perjalanan dinas (SPD). Ia melarang penggunaan jasa travel agent yang mencampuradukkan biaya jasa ke dalam nota hotel atau transportasi perorangan, karena BPK kini melakukan pengecekan fisik langsung ke hotel-hotel tempat pejabat menginap.

Selain itu, Ripto memberikan sinyal, bahwa kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) akan menjadi salah satu pertimbangan dalam jenjang karier ASN di Temanggung pada 2027 mendatang.

"Tahun 2026, silakan kawan-kawan ikut kursus dan ujian sertifikasi PBJ level satu. Ini bisa menjadi pertimbangan utama bupati dalam promosi jabatan, seperti era kepemimpinan sebelumnya," pungkasnya. (Tfa;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook