POLRES TEMANGGUNG TANGKAP PENGGUNA PIL PSIKOTROPIKA DAN SABU-SABU
Ket [Foto]:

POLRES TEMANGGUNG TANGKAP PENGGUNA PIL PSIKOTROPIKA DAN SABU-SABU

Temanggung, media centerKepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap dua penyalahguna pil psikotropika dan pengguna sabu-sabu yakni Diamond Winnetou (23) warga Karang Senen Desa Traji, Kecamatan Parakan dan Amin Yoga Narko (32) asal Gondang Duwur Desa Manggong Kecamatan Ngadirejo, Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo, melalui Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti, di Temanggung, Kamis (3/1/2019), menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan warga bahwa terdapat seorang pemakai narkoba jenis pil psikotropika di lingkungannya.

Menurutnya, menindak lanjuti laporan dari masyarakat, Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam, laporan tersebut memang benar, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka Diamon, di jalan Kapung Kentengsari Parakan Wetan dan menemukan barang bukti berupa pil Riklona sebanyak 49 butir.

Ia menuturkan tersangka pengguna psikotropika dijerat pasal subsider 60 dan primer 62 ayat 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar 100 juta Rupiah.


Dia mengaku mendapatkan barang dari temannya untuk persediaan acara tahun baru, dengan membeli sebanyak 5 lembar dengan harga 2 juta Rupiah dengan mengambil langsung dari penjual.

Sedangkan Amin Yoga Narko tertangkap di Dusun Sirowo, Desa Manggong, Ngadirejo, petugas mengamankan sabu sabu seberat 1,56 gram dan satu buah pipet kaca.

Tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu bermula dari diberi temannya dan merasa menambah konsentrasi dalam bekerja sebagai pengrajin pernak-pernik.

"Saya menggunakan ini hanya pas saya mengerjakan berbagai pernak-pernik untuk menambah konsentrasi dalam membuat kerajinan," katanya.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (MC TMG / Penulis  / Foto : Coeplis / Editor :Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook