BPN Temanggung Serahkan 563 Sertipikat Hak Atas Tanah di Desa Candisari
Ket [Foto]:

BPN Temanggung Serahkan 563 Sertipikat Hak Atas Tanah di Desa Candisari

Temanggung, Mediacenter- Sebanyak 563 (Lima Ratus Enam Puluh Tiga) bidang sertipikat hak atas tanah diserahkan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Temanggung di Desa Candisari.

Hal ini merupakan tindak lanjut kegiatan (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) PTSL tahun anggaran 2018 dengan penyerahan sertipikat sebanyak 31.893. di Kantor Kepala Desa Candisari Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung, Senin pagi (28/01). Penyerahan langsung dilakukan oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Temanggung Bintarwan Widhiatso.

Target pada tahun lalu 2018 yaitu 40.127 ribu bidang dan yang akan diserahkan pada tahun 2018 sebanyak 31.983 bidang tanah yang sebagian sudah diserahkan kepada masyarakat mencangkup 32 desa se-Kabupaten Temanggung dan sisanya yang belum diserahkan akan diselesaikan pada bulan Januari tahun 2019 ini.

Sertipikat hak atas tanah ini merupakan program dari Pemerintah Pusat yang secara nasional ditargetkan pada tahun 2025 semua bidang tanah sudah bersertipikat, sedangkan untuk Provinsi Jawa Tengah sendiri ditargetkan pada tahun 2023 semuanya sudah bersertipikat.

Dijumpai disela-sela pembagian sertipikat Bintarwan Widhiatso menjelaskan dalam wawancaranya, bahwa diharapkan masyarakat menyerahkan persyaratan desa lengkap dan hasilnya dari semua desa akan terpetakan semua. Sedangkan untuk persyaratan dibagi menjadi dua meliputi syarat fisik dan syarat yuridis.

Untuk syarat fisik terkait dengan objek tanah yang telah terpasang tanda batas tanah (pathok) dan harus disetujui oleh pemilik tanah yang bersebelahan. “Sehingga pada saat tim satgas kami turun untuk melakukan pengukuran pathok telah terpasang sehingga tidak ada waktu yang terbuang karena adanya pathok yang belum terpasang atau masyarakat yang belum siap atau faktor lainnya,” tandasnya.

Sedangkan untuk syarat yuridis merupakan syarat yang terkait dengan surat menyurat dari objek tanah yang pemohon miliki seperti, girik, surat jual beli, SPPT PBB dan lain sebagainya.

Jika kedua persyaratan tersebut telah siap proses peyelesaian akan lebih cepat dan program PTSL tahun anggaran 2019 akan terlaksana dengan maksimal dan efisien.

Pada tingkat Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Temanggung masih tergolong sedikit untuk sertipikat hak atas tanah dengan persentase 25% dengan rata-rata bidang tanah lahan pertanian yang masih belum tersertipikat.

“Semoga pada PTSL tahun anggaran 2019 masyarakat yang sudah kami terapkan sebagai subjek dari PTSL terdapat 34 Desa, untuk betul-betul menyiapkan terkait dengan syarat fisik dan yuridis,” tutur Bintarwan.

Diharapkan juga dalam tiap tahunnya ATR/BPN Kabupaten Temanggung dapat memberikan sertipikat sebanyak 60.000 semoga pada tahun 2023 akan terwujud Kabupaten Temanggung bersertipikat semuanya,” pungkasnya (penulis/foto: Agung; editor:Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook