DPRD Temanggung Sahkan Tiga Raperda
Ket [Foto]:

DPRD Temanggung Sahkan Tiga Raperda

Temanggung, MediaCenterRabu (06/02) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengadakan rapat paripurna yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Temanggung tahun 2018 – 2023,  retribusi pelayanan pasar dan pengujian kelayakan kendaraan bermotor di Kantor DPRD Temanggung.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan DPRD beserta anggota DRPD dan FKPD Kabupaten Temanggung.

Pada rapat paripurna tersebut membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Temanggung tahun 2018 – 2023, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Sebelum diadakan rapat paripurna tersebut, DPRD Temanggung sengaja membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan merancang keputusan Peraturan Daerah agar lebih efektif.

Dan dalam rapat paripurna tersebut menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2018-2023, tentang perubahan Peraturan Daerah no. 13 tahun 2012 tentang retribusi Pelayanan Pasar dan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kelayakan Kendaraan Bermotor untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Temanggung.

Dalam sambutannya seusai penandatangan keputusan sidang paripurna DPRD, Bupati Temanggung HM Al Hadziq sangat mengapresiasi kerja panitia khusus pembahasan Peraturan Daerah tahun 2018-2023 yang telah menyelesaikannya dengan sangat baik.

“Diharapkan dengan penetapan peraturan daerah ini kita dapat mewujudkan Kabupaten Temanggung yang Tentrem, Marem dan Gandem,” pungkas bupati sebelum mengakhiri sambutannya. (MC TMG/Penulis, Foto: Agung, Editor: Ekape )

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook