Ket [Foto]:
Masa Tenang, Bawaslu Temanggung Lakukan Patroli
Temanggung, MediaCenter – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung melakukan patroli pengawasan masa tenang, Minggu (14/4).
Pengawasan masa tenang ini dilakukan di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung dan berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 14 sampai 16 April 2019. Pengawasan dibagi menjadi 4 tim dan bekerjasama dengan Panitia Pengawas Desa Kelurahan (PPDK), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Polres Temanggung, Dinas Perhubungan, Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung dan KPUD Kabupaten Temanggung.
Menurut Erwin Nurachmani selaku Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Temanggung, patroli pengawasan ini dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang sudah ditetapkan yaitu Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 28 dan 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, Peraturan KPU nomor 23, 33 dan 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan Perubahan PKPU.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas menindak langsung pelanggaran berupa Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang dibeberapa lokasi, untuk pelanggaran lain sementara masih belum ditemukan.
Erwin dan tim lain juga memberikan sosialisasi dan penjelasan kepada masyarakat dan tim pengawas tentang tidak diperbolehkannya kampanye dalam bentuk apapun dalam masa tenang, ia juga menambahkan dan mengingatkan kembali tentang money politik, politisasi SARA dan berita hoax.
“Dalam masa tenang ini, semua partai politik baik calon anggota legislatif ataupun pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apaun, apabila terdapat pelanggaran maka akan kami tindak tegas”, ungkap Erwin. (MC TMG/Penulis/Foto: Ajix, Editor: Saf/Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook