Ket [Foto]:
Bottom Up Investment, Strategi Pengembangan dan Pemberdayaan UKM Temanggung
Temanggung, Media Center - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung meresmikan aplikasi E-Usaha, bertempat di Loka Bhakti Praja, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung dan dipimpin oleh Suyono selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung, Rabu (29/5/2019).
Peresmian peluncuran aplikasi E-Usaha tersebut juga dibarengi dengan dilaksanakannya penandatanganan naskah perjanjian kerja tentang pengembangan investasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Temanggung pada tingkat kecamatan berbasis Pendekatan Bawah-Atas dan Kewirausahaan Sosial.
Dalam penandatanganan naskah perjanjian kerja tersebut, pihak pertama diwakili oleh N. Bagus Pinuntun selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Temanggung. Sebanyak 35 peserta pelaksana perjanjian kerja dengan DPMPTSP tersebut mewakili dari unsur perbankan, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Temanggung, dan pemerintahan desa se-Kecamatan Bansari.
Naskah perjanjian ini merupakan proyek inovasi perubahan dalam laboratorium kepemimpinan Kepala DPMPTSP sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Angkatan kedua tahun 2019 di BPSDMD Provinsi Jawa Tengah. Dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang diusung N. Bagus Pinuntun yang berjudul “Bottom Up Investment Strategy” Menumbuhkan Investasi dan Daya Saing Daerah Melalui Social Entrepreneurship.
Dalam naskah perjanjian tersebut tertulis beberapa hak dan kewajiban dari para pihak, utamanya dalam pengembangan investasi UKM di Kecamatan Bansari yang telah ditetapkan sebagai lokasi kecamatan percontohan. DPMPTSP dalam pengembangan investasi ini telah memberi fasilitas dengan melakukan sensus terhadap semua pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha serta jenis usaha yang dilakukannya.
Dalam melakukan sensus tersebut, DPMPTSP bekerjasama dengan Universitas Kristen Satya Wacana yang telah memberikan guideline terhadap kuesioner yang digunakan sebagai acuan sensus dan melakukan sharing dengan beberapa OPD terhadap kebutuhan informasi dari sebuah usaha. Dengan demikian kuesioner ini sudah menggambarkan data diri pengusaha secara lengkap dan dapat digunakan oleh para pihak yang berkepentingan dalam pengembangan UKM Kabupaten Temanggung.
Hasil sensus tersebut juga diinputkan ke sistem informasi usaha yang telah dibangun oleh DPMPTSP yang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung, sehingga lebih memudahkan dalam mengolah data ataupun keperluan lain yang berkaitan dengan pengembangan UMKM. Sampai saat ini tercatat kurang lebih 400 pengusaha dan sudah didaftarkan ke dalam sistem informasi usaha tersebut. DPMPTSP sebagai super admin selaku pihak pertama dalam sistem dan untuk para pihak kedua diberikan akses user ID yang dibagi menjadi 7 tingkatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing user.
“Setelah terintegrasinya data tersebut, diharapkan akan dilakukan pemetaan oleh tim inkubator bisnis tingkat kecamatan yang selanjutnya akan dilakukan pengkajian dan pengembangan terhadap sektor-sektor yang memiliki keunggulan komparatif yang berada di Kecamatan Bansari”, jelas N. Bagus Pinuntun.
Tim inkubator bisnis tingkat kecamatan dalam pengembangan UKM tentunya harus melakukan mobilisasi dukungan dengan sumua unsur yang terlibat, diantaranya semua jenjang pemerintahan, stake holder terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Perguruan Tinggi, sehingga diharapkan terjadi percepatan dalam pengembangan UKM di tingkat kecamatan.
Hal yang membedakan konsep ini dibandingkan dengan konsep yang lain adalah basis pendekatan bawah-atas dan kewirausahaan sosial untuk masyarakat Kabupaten Temanggung. Dengan sistem pendekatan bawah-atas yang telah dibangun ini dimaksudakan untuk upaya menumbuhkan UKM dan sumber daya yang digunakan baik Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia.
“Dengan demikian diutamakan bertumpu dari aras lokal atau pendek kata, mobilisasi dukungan harus dari ekonomi riil yang ada di masyarakat sesuai dengan potensinya”, jelas N. Bagus Pinuntun.
Sedangkan kewirausahaan sosial adalah tumbuhnya wirausahawan atau pengusaha yang tidak hanya sekedar berorentasi kepada profit atau keuntungan semata, akan tetapi wirausahawan yang mampu dan sekaligus ikut memecahkan persoalan-persoalan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat. Persoalan yang dimaksud adalah persoalan adanya pengangguran, peningkatan kapasitas, pola pemasaran, pola input sumber usaha dan persoalan lainnya.
“Dari potensi bumi Temanggung dimunculkan wirausahawan sosial, sehingga pada akhirnya tumbuh wirausaha yang handal sekaligus dapat mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat disekitar”, jelas Suyono dalam sambutannya.
Suyono juga berharap untuk menggali potensi masyarakat Temanggung dari konsep sistem yang telah dibangun ini. Dengan demikian kesejahteraan masyarakat Kabupaten Temanggung lebih baik dan lebih stabil. Konsep sistem ini dipesankan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Temanggung untuk tidak hanya diterapkan di Kecamatan Bansari, akan tetapi harus bisa diperluas ke seluruh kecamatan se-Kabupaten Temanggung. (MC TMG / Penulis, Foto : Cahya Editor:Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook