Ket [Foto]: Satpol PP Tindaklanjuti Pedagang yang Langgar Aturan
Satpol PP Tindaklanjuti Pedagang yang Langgar Aturan
Temanggung – Media Center. Sejumlah pedagang mendatangi kantor Dinas Satpol PP dan Damkar untuk mengambil barang atau lapak yang diamankan oleh petugas.
Rabu (5/7), Kantor Satpol PP dan Damkar yang berada di Jalan Lingkar Utara Maron, Kecamatan Kandangan, Temanggung ramai didatangi pedagang yang ingin mengambil barang mereka seperti gerobak dan alat jualan lainnya yang diamankan oleh petugas pada penertiban kemarin malam. Selain mengambil barang, para pedagang juga diberi arahan dan pembinaan dari petugas tentang aturan berjualan di tempat umum. Dalam penertiban ini terdapat kurang lebih 11 pedagang yang lapaknya diamankan oleh petugas, dengan lokasi berjualan di Jalan S. Parman sampai dengan Jalan Dr. Soetomo.
Adapun tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak Satpol PP yakni memberikan pembinaan terhadap pedagang yang melanggar aturan. Selanjutnya jika masih ada pedagang yang melanggar akan langsung dilakukan pemberkasan. “Pemberkasan itu untuk keperluan persidangan, jadi semacam membuat surat tuntutan, kemudian berkas - berkas berita acara pemberkasan kita konsultasikan dengan Korlas (Koordinator Pengawasan) dari Polres, selanjutnya baru diajukan ke kejaksaan dan disidangkan”. Jelas Cukup Sudaryo selaku Kasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Dinas Satpol PP dan Damkar. Dihasilkan kesepakatan bahwa pedagang masih diperbolehkan berjualan, tetapi untuk sore hari lapak yang mereka gunakan harus diberesi dan dibawa pulang. (MC TMG/Penulis: Ria Foto: Tera Editor: Ekape)
"
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook