H-1 Lebaran, Polres Temanggung Musnahkan 2104 Barang Bukti Miras
Ket [Foto]:

H-1 Lebaran, Polres Temanggung Musnahkan 2104 Barang Bukti Miras

Temanggung, MediaCenter – Polres Temanggung didampingi Bupati serta Wakil Bupati Temangung beserta FKPD, umat beragama dan tokoh masyarakat melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) berbagai merk pada H-1 Idul Fitri 1440 Hijriah.
Untuk kemasan botolan pihak Polres Temanggung memusnahkan 1124 botol sedangkan yang racikan atau sudah oplosan sejumlah 980 botol minuman dengan kadar alkohol di atas 10%. Pemusnahan miras tersebut merupakan hasil dari razia dan sitaan dalam kisaran waktu tahun 2019 sampai bulan Ramadan.
Selasa (4/6/2019), dijumpai disela-sela pemusnahan barang bukti miras Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo menjelaskan dalam wawancara bahwa pihaknya akan selalu menegakan aturan dan hukum yang berlaku, termasuk menindak pelanggaran penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan juga miras di Kabupaten Temanggung.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Temanggung terselamatkan dari bahaya miras, karena tahun lalu di Temanggung ada yang menjadi korban miras oplosan, yaitu 3 orang meninggal dunia. Dan Alhamdulillah untuk kasusnya sudah terungkap, baik dari pelaku pembuat dan penjual sudah diproses hukum sampai dengan saat ini,” pungkas Kapolres Temanggung.
Pihaknya tidak ingin hal tersebut akan terulang kembali. “Untuk itu pada tahun 2019 kami selalu meningkatkan razia ke beberapa penjual, dan ini merupakan hasil yang kami musnahkan pada hari ini,” lanjutnya.
Sedangkan Bupati Temanggung HM Al Hadziq menjelaskan, bahwa terkait dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung yang mengatur tentang kadar alkohol yang diperbolehkan yaitu 0%.
“Jika di atas 0% pada prinsipnya tidak diperbolehkan, kecuali jika memang dikecualikan seperti untuk upacara keagamaan atau ada yang dikecualikan atas ijin menteri, baik itu dari Menteri Pariwisata atau Perdagangan,” ujarnya.
HM Al Hadziq juga menambahkan, Perda yang menjelaskan tentang larangan miras berakohol di atas 0% sebenarnya sudah kuat di Kabupaten Temanggung, hanya tinggal pelaksanaannya saja.
“Berkaitan dengan itu Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung berterima kasih sekali kepada seluruh jajaran Polres Temanggung, di bawah kepemimpinan Pak Kapolres, karena kerja yang cepat, tegas, dan kerja yang jitu mampu melakukan operasi miras di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung. Sehingga hari ini dapat dimusnahkan, dan semoga kegiatan Polres ini dapat menyelamatkan generasi penerus Bangsa di Kabupaten Temanggung dari bahaya miras dan bahaya Narkoba,” papar Bupati Temanggung sebelum mengakhiri wawancara.
Adapun Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Temanggung K.H. Muhammad Faizun menambahkan juga dalam wawancara bahwa, pihaknya mewakili atas nama tokoh-tokoh umat beragama di Kabupaten Temanggung meliputi agama Islam, Kristen, Katolik,Hindu, Budha dan Konghucu, bahwa semuanya kompak untuk mengapresiasi kinerja dari seluruh jajaran Polres Temanggung, karena telah menyelamatkan kader Bangsa dari bahaya Miras seperti yang disampaikan oleh Bupati Temanggung tadi.
“Saya menggaris bawahi, untuk mengajak kepada seluruh tokoh-tokoh beragama agar menyelamatkan umat kita, bangsa kita, warga kita, anak-anak didik kita, dan cucu kita sebagai kader penerus bangsa ini untuk menjauhi dari bahaya miras (khomer) dan Narkoba. Tidak hanya merusak kesehatan jasmani saja, akan tetapi juga akan merusak kesehatan rohani. "Dan moral bangsa kita akan rusak karena bahaya miras dan narkoba,” tegas Ketua FKUB Kabupaten Temanggung mengakhiri wawancaranya. (MC TMG/Penulis, Foto: Agung, Editor:Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook