[HOAKS] Diskualifikasi 01 Ma\'ruf Amin di 2 BUMN Melanggar UU Pemilu
Ket [Foto]:

[HOAKS] Diskualifikasi 01 Ma\'ruf Amin di 2 BUMN Melanggar UU Pemilu

Penjelasan :

Beredar sebuah postingan di media sosial Facebook tentang tim hukum 02 Gugatan jabatan Ma'ruf Amin di 2 BUMN melanggar Undang Undang Pemilu terancam Diskualifikasi.

Faktanya setelah ditelusuri Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Ma'ruf Amin membantah menjadi karyawan badan usaha milik negara (BUMN). Dia pun yakin jabatannya di Bank BNI Syariah tidak melanggar aturan. Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berdasarkan penjelasan dalam berita tersebut, diketahui bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha, anak perusahaan BUMN," tutur Hasyim.   

Link Counter :

https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/4KZ6gw6K-ma-ruf-amin-bantah-jadi-karyawan-bumn

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190611132103-32-402371/kpu-bela-maruf-caleg-gerindra-pun-pegawai-anak-usaha-bumn

https://www.cnbcindonesia.com/news/20190611141231-4-77609/dituduh-curang-di-pilpres-2019-maruf-amin-buka-suara

https://m.merdeka.com/politik/maruf-amin-tegaskan-bank-syariah-mandiri-dan-bni-syariah-bukanlah-bumn.html

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook