Ket [Foto]:
[HOAKS] Surat Keputusan DPR: Resmi Honorer 35 Keatas Diangkat Tanpa Tes
Penjelasan :
Beredar sebuah surat di media sosial dengan kop dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Surat tersebut menyatakan bahwa berdasarkan hasil keputusan rapat DPR dan BKN, diputuskan bahwa honorer K2 umur 35 keatas akan diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes. Keputusan ini disebut “Rekomend” dari “Mempan RB” kepada BKN Pusat.
Adapun dikonfirmasi dari akun Twitter resmi BKN @BKNgoid bahwa surat tersebut merupakan hoaks. BKN menyatakan bahwa dokumen ini adalah palsu dengan ciri-ciri yang mudah untuk diteliti, yaitu perbedaan jenis font dan ukuran font pada surat ini, serta penggunaan kata yang tidak tepat. Kata-kata yang digunakan pada surat ini seperti “Rekomend” bukan merupakan bahasa yang baku menurut KBBI. Selain itu Sekjen DPR RI juga tidak memiliki kaitan dengan pemanggilan seleksi.
Link Counter :
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook