Ket [Foto]:
Bupati Temanggung Tenangkan Aksi Massa Buruh
Temanggung, MediaCenter – Bupati Temanggung HM Al Khadziq menegaskan, jika pengusaha enggan membayarkan hak upah dan jaminan sosial kepada karyawannya (buruh), perusahaan yang terbukti akan segera ditindak tegas. Pasalnya, pemberian hak upah kepada pekerja sesuai ketentuan pemerintah, serta memberikan jaminan baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebuah perusahaan.
Kemarin Rabu (14/8/2019), penegaskan tersebut disampaikan Bupati Temanggung saat melakukan audiensi dengan perwakilan Dewan Pengurus Cabang Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, dan Pertanian (F Hukatan) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Temanggung di Ruang Gajah Kantor Bupati Temanggung, dengan didampingi Penjabat Sekda Temanggung Suyono dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
HM Al Khadziq juga menambahkan, kewajiban perusahaan membayarkan upah pekerja, minimal sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Begitupun mengenai pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan kepada pekerjanya, hal itu sudah menjadi kewajiban yang sudah seyogyanya dipenuhi para pemilik usaha,” imbuhnya.
Bupati Temanggung menghimbau pembayaran BPJS memang wajib dibayarkan karena telah diatur dalam undang-undang. “Dengan munculnya masalah, terdapatnya perusahaan yang mengaku tidak mampu membayarkan BPJS, jika perusahaan tak mampu membayar, maka tidak usah membuat usaha. Karena buat apa membuat usaha, merekrut buruh, kemudian malah sembarangan, upah pekerjanya tidak sesuai UMK, kemudian tak membayarkan BPJS-nya," tegas Bupati Temanggung saat mediasi dengan perwakilan buruh.
Jika kondisi sudah seperti ini, Bupati Al Khadziq menuturkan, akan menjadi percuma jika sebuah perusahaan didirikan, karena dengan kondisi tersebut, perusahaan bukan memberikan banyak manfaat, namun memberikan kesengsaraan kepada masyarakat, dalam hal ini pekerjanya.
Sementara itu Kepala Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Temanggung, Albertus Wahyudi Setya Basuki menyebutkan, masih ada sejumlah perusahaan yang tak membayarkan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerjanya. Padahal, jaminan sosial tersebut merupakan hak yang harus diberikan pemberi kerja kepada para pekerjanya.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan wajib diberikan. Bukan hanya karyawan saja yang berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, namun pekerja magang juga berhak mendapatkan jaminan sosial itu. Karena jika pekerja mengalami kecelakaan kerja saat bekerja, namun dia tidak terdaftar dalam kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan, maka dia tidak bisa mendapatkan hak-haknya, mendapatkan klaim jaminan kecelakaan tersebut," paparnya. (MC TMG/Penulis, Foto: Agung Editor:ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook