Kepala Dinas Terpilih Tanda Tangani Pakta Integritas
Ket [Foto]:

Kepala Dinas Terpilih Tanda Tangani Pakta Integritas

Temanggung, Media Center  Kepala Dinas terpilih menandatangani pakta integritas seusai pelantikan dan  sumpah jabatan, disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Temanggung beserta jajarannya di  Balai Desa Campurejo Kecamatan Tretep, Jumat (03/01/2020)
Terdapat 8 kursi kosong yang akhirnya terisi oleh calon kandidat yaitu Gotri Wijiyanto sebagai Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eko Suprapto sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Prasojo sebagai Kepala Dinas Sosial, Gema Artisti sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hendra Sumaryana sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Edi Cahyadi sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ripto Susilo sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta Agus Sujarwo sebagai Inspektur pada Kantor Inspektorat Kabupaten Temanggung.
Ditengah-tengah sambutan Bupati Temanggung, M Al Khadziq, memanggil salah satu kepala dinas terpilih untuk membacakan isi pakta integritas yang telah ditandatangani agar para tamu undangan mengetahui secara detail. Edi Cahyadi, mantan Camat Bejen yang sekarang menjabat menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ditunjuk Bupati Temanggung untuk membacakan pakta integritasnya.
Isi dari pakta integritas diantaranya ikut serta dalam pemberantasan korupsi, bersikap jujur, transparan dan objektif dalam pelaksanaan tugas, loyalitas terhadap pimpinan, melaksanakan kegiatan sesuai target dan berinovatif, tidak membeda-bedakan agama, suku, ras, golongan maupun perbedaan politik, mengutamakan kepentingan rakyat dan negara dibandingkan kepentingan pribadi, melakukan komunikasi dengan baik dalam kerjasama kerja kepada seluruh elemen, baik swasta maupun pemerintahan, serta akan menyebarkan berita mengenai kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan ke media masa umum maupun media sosial.
Kita ingin memulai sebuah era yang baru di Pemerintah Kabupaten Temanggung, bahwa menjadi kepala dinas juga harus menjadi agen komunikasi pemerintah abupaten kepada masyarakat. Kita tidak bisa menjadi kepala dinas yang anti sosial, yang telah dikerjakan jangan sampai masyarakat tidak tahu. Sekarang jaman sudah sangat terbuka, masyarakat sudah meminta pertanggungjawaban pemerintah yang dilakukan. Oleh karena itu kita minta setiap kepala dinas wajib untuk memberitakan dirinya minimal satu bulan sekali harus keluar di media masa umum, jelas Bupati Temanggung dalam menjelaskan isi pakta integritas yang telah dibacakan oleh Edi Cahyadi.
Semua kepala Pemerintahan Kabupaten Temanggung diwajibkan harus mempunyai akun media sosial untuk memberitakan dirinya atas kegiatan yang telah atau baru dikerjakan. Disamping itu juga dituntut untuk responsif dan inovatif  yang membangun untuk masyarakat dalam masa jabatannya. (MC TMG/cahya Editor:Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook