Ket [Foto]:
Bupati Instruksikan Pembayaran Honor GTT Dengan Dana BOS
Temanggung - Mediacenter. Bupati Temanggung, Jawa Tengah M Al Khadziq menginstruksikan jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) untuk segera mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah agar menggunakan maksimal 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kesejahteraan para guru honorer.
Khadziq mengatakan, sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri pendidikan, tahun ini sekolah-sekolah boleh menggunakan dana BOS untuk kesejahteraan guru. Besarannya maksimal 50 persen. Dana tersebut nantinya dapat menambah dana kesejahteraan guru honorer yang selama ini telah dialokasikan dari APBD dengan besaran antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per orang per bulan.
"Makanya saya sampaikan ke Dinas Pendidikan untuk dikoordinasikan dengan sekolah-sekolah. Kalau perlu dengan surat edaran atau apa untuk menggunakan dana BOS untuk kesejahteraan guru. Menambah dari daerah. Nanti dinas yang mengatur,"ujar Khadziq, Rabu (26/2/2020).
Sekretaris Disdikpora Kabupaten Temanggung, Ujiono, menyebutkan, tahun ini alokasi dana BOS untuk Temanggung mencapai sekitar 79 miliar.Terdiri dari dana BOS untuk SD sebesar Rp 51.935.400.000 untuk sejumlah 57.706 orang siswa. Dari jumlah itu, yang sudah cair sebanyak Rp 15.580.620.000. Dana BOS untuk SMP sebesar Rp 27.137.000.000, dengan jumlah siswa 27.670 orang.
"Dari petunjuk pelaksanaan teknis (juknis)nya memang diperbolehkan untuk membayar gaji guru honorer,"ujar Ujiono.
Kepala Bidang Tenaga Kependidikan, Disdikpora Kabupaten Temanggung, Ahmad Saryono, mengatakan, pembayaran honor untuk guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di SD dan SMP selama ini masih dianggarkan oleh APBD Kabupaten Temanggung dalam bentuk tunjangan kesejahteraan sosial (kesra). Tiap GTT menerima tunjangan antara RP 1 juta sampai Rp 1,2 juta per bulan. Jumlah GTT di Temanggung saat ini mencapai lebih dari 3.000 orang. Dari jumlah itu, baru sekitar 50-60 persen yang sudah menerima tunjangan kesra.
"Memang belum semua GTT bisa dicover dari APBD. Bantuan kesra itu diberikan pada GTT yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Antara lain telah memenuhi masa kerja minimal satu tahun, memiliki kredibilitas dan kompetensi yang cukup baik,"katanya. (MC.TMG/Tosiani;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook