Ket [Foto]:
Bupati Temanggung Sosialisasikan Perbup Tentang Pengelolaan Dana Desa
Temanggung, Media Center – Sosialisasi Peraturan Bupati Temanggung No 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Temanggung Tahun 2020 dilaksanakan di Gedung Graha Bumi Phala kompleks Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Senin (09/03/2020).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Meteri Dalam Negeri No 119 Tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan, maka Peraturan Bupati Temanggung No 85 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Temanggung Tahun 2019 perlu disesuaikan.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung, Wakil Bupati Temanggung, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Perangkat Daerah dan Camat se- Kabupaten Temanggung, Direktur Bank Jateng cabang Temanggung, Direktur PT. BPR BKK Temanggung dan PD. BPR Bank Pasar Temangung, 266 Kepala Desa, Ketua BPD se-Kabupaten Temanggung serta tamu undangan memadati kursi yang tersedia di Gedung Graha Bumi Phala Temanggung.
“Sesuai amanat Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menuntut kompetensi penyelenggara Pemerintahan Desa untuk lebih mampu memahami dan menguasai regulasi serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan”, jelas Bupati Temanggung, M. Al Khadziq, dalam sambutannya.
Kebijakan dana desa yang diberikan kepada desa selalu meningkat, tentunya harus diikuti meningkatnya kualitas aparatur pemerintah desa, sehingga dana yang diterima desa harus bisa digunakan seoptimal mungkin untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Disamping itu juga harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel serta menghindari penyalahgunaan kewenagnan maupun keuangan yang berdampak hukum.
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah Desa agar dapat menuntaskan permasalahannya serta dapat mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat, menanggulangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan status kemajuan desa dari desa tertinggal ke desa berkembang, dari desa berkembang ke desa maju, dari desa maju ke desa mandiri sesuai dengan amanat Permendesa No 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati No 6 Tahun 2020, Bupati Temanggung menekankan kepada kepala desa dan ketua BPD untuk meningkatkan komunikasi dan kerjasama yang baik dalam merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan. Semua dana yang masuk ke desa agar digunakan sebaik-baiknya untuk membiayai kegiatan yang sudah direncanakan. Jangan ada penyimpangan atau penyalahgunaan dana karena segala bentuk kecurangan akan ditindak tegas.
Kepala desa harus dapat bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil retribusi serta dapat memberikan pelaporan pertanggungjawaan APBDes tepat waktu. Desa harus melaksanakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKUDES) yang akan mempermudah desa dalam administrasi pengelolaan keuangan. Pemerintah desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, sehingga terciptanya keharmonisan dalam penyalahgunaan pemerintah desa.
“Sekali lagi saya tekankan agar dana-dana yang ke desa dikelola dengan benar dan memprioritaskan kegiatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan dan memberikan manfaat bagi desa dalam mewujudkan masyarakat yang kuat, maju, mandiri serta menjadikan Temanggung yang Tentrem Marem Gandem”, imbuh Bupati Temanggung. (MC TMG/Cahya;Ekape).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook