Dana Desa Dapat Dialokasikan Untuk BLT Keluarga Terdampak Covid-19
Ket [Foto]:

Dana Desa Dapat Dialokasikan Untuk BLT Keluarga Terdampak Covid-19

 

Temanggung, Media Center – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temangung mengikuti koordinasi yang dilaksanakan melalui video conference dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) RI dengan seluruh Kepala Dinpermades kabupaten se-Pulau Jawa, Rabu (15/04/2020) bertempat di Ruang Kepala Dinpermades Kabupaten Temanggung.
Gema Aristi Wahyudi selaku Kepala Dinpermades Kabupaten Temanggung dengan didampingi pejabat terkait mengikuti kegiatan video conference dengan lancar, tanpa ada kendala teknis. Masalah-masalah yang dirasakan seluruh kabupaten, karena dampak pandemic Covid-19  juga sudah diutarakan ke Kemendes, sehingga Kemendes mengubah Permendes No 11 Tahun 2019 dengan Permendes No 6 Tahun 2020. 
Dinpermades Kabupaten Temanggung juga sudah menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 8 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Desa Tanggap Covid dan Penegasan Padat Karya Tunai dan Surat Menteri Dalam Negeri No 4402703SJ Tentang Penanggulanggan Dampak Covid-19 di Desa Tertanggal 2 April 2020.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada desa untuk mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 ini mulai dari pencegahan penyebaran sampai penanganannya. Kami langsung mengirimkan surat kepada Kades untuk menindaklanjuti”, ungkap Gema.
“Desa-desa juga sudah diperintah oleh Gugus Tugas Tingkat Kabupaten untuk membuat Gugus Tugas Tingkat Desa. Walaupun menurut Surat Mendagri No 8 Tahun 2020 menyebut dengan istilah relawan desa lawan covid, tetapi tadi sudah ditegaskan oleh pak Menteri Desa ketika video conference berlangsung bahwa istilah apapun tidak masalah, yang penting prinsipnya adalah penanganan Virus Corona,” lanjut Gema.
Diketahui dari 266 desa di Kabupaten Temanggung sudah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Anggaran untuk penanganan Covid-19 disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa yang meliputi operasional untuk Gugus Tugas, pencegaan dan untuk penanganan. Anggaran tersebut tentunya belum ada di APBDes.
“Maka saya meminta kepada desa untuk mencermati APBDes-nya, untuk alokasi kegiatan dibidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak dan melakukan perubahan APBDes”, imbuh Kepala Dinpermades tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Temanggung Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dapat dilakukan perubahan penjabaran APBDes. Tetapi jika belum menganggarkan sama sekali berarti dilakukan perubahan APBDes. Ternyata hampir semua desa belum menganggarkan di bidang penaggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak. Maka dari itu harus dilakukan perubahan APBDes terlebih dahulu.
Saat ini desa-desa sudah melakukan perubahan APBDes. Anggaran dari desa-desa sangat bervariatif tergantung pada kebutuhan desa masing-masing. Diketahui semua desa sudah melapor ke Dinpermades Kabupaten Temanggung. Anggaran desa yang tercatat ada yang mencapai Rp138 juta, Rp95 juta bahkan ada juga yang menganggarkan diangka Rp30 juta. Oleh sebab itu Dinpermades mulai hari Kamis (16/04/2020) membentuk 4 tim untuk melakukan desk anggaran penanganan Covid-19 ke kecamatan dan meminta Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Badan Pengawas Desa untuk dilakukan komunikasi mengenai hal tersebut.
Khususnya bagi desa yang menganggarkan angka kecil harus menjelaskan dipergunakan untuk apa saja dan mengapa. Karena kalau nanti ada pendatang atau pemudik, desa harus menyiapkan karantina selama 14 hari. Entah itu karantina mandiri atau karantina yang sudah disiapkan tempat singgah oleh desa, tetapi tetap harus melaksanakan yang menjadi kebijakan physical dan social distancing.
“Nah, kalau namanya orang dikarantina kan tidak bisa keluar, otomatis makan itu dari desa. Maka dengan anggaran seperti ini, apa cukup apabila ada pemudik yang datang? Maka kami akan melakukan desk untuk komunikasi dengan desa tentang kecukupan anggaran” jelas Gema sambil menunjukkan dokumen data desa.
Dengan Permendes yang baru ini, maka langkah Dinpermades setelah melakukan video conference tersebut adalah langsung menindaklanjuti hal-hal yang disampaikan oleh Kemendes. Tindak lanjut tersebut diantaranya adalah dengan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, karena sasaran manfaat untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ini adalah yang bukan sasaran penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), atau masyarakat yang mempunyai kartu Pra Kerja. Maka dari itu akan dibuat indikator sendiri dengan mengacu Permendes Nomor 6 Tahun 2020 yaitu masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemik Covid-19 dan didalam anggota keluarganya yang mempunyai penyakit kronis atau menahun.
Sesuai dengan Permendes No 6 tahun 2020 bahwa Dana Desa yang sampai dengan Rp 800 juta dapat digunakan untuk BLT 25%. Sedangkan untuk Dana Desa sebesar Rp 800 juta – Rp1,2 milyar dapat digunakan untuk BLT 30% dan untuk Rp1,2 milyar keatas dapat digunakan sebanyak 35%. Dari rumusan tersebut, maka dari total Dana Desa di Kabupaten Temanggung sebesar Rp 250.756.487.000,- dapat dimanfaatkan untuk BLT sebesar Rp75.431.928.700,- apabila setiap Kepala Keluarga (KK) mendapat Rp600 ribu/bulan sesuai yang ditetapkan di Permendes, maka sasarannya adalah 41.778 KK (hasil pembulatan per desa) 
“Hanya saja kami masih berkoordinasi dengan dinas terkait supaya tidak dobel dengan apa yang disasar oleh kabupaten, provinsi maupun APBN”, imbuhnya. (MC TMG/Cahya;Ekape)

 

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook