Temanggung Resmi Berlakukan Larangan Masuk Pasar Tanpa Pakai Masker
Ket [Foto]:

Temanggung Resmi Berlakukan Larangan Masuk Pasar Tanpa Pakai Masker

Temanggung, MediaCenter-Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah telah secara resmi memberlakukan aturan wajib memakai masker bagi masyarakat yang hendak beraktifitas di pasar terhitung mulai 16 Mei 2020. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Korona.

“Jika tidak memakai masker, warga kami persilahkan pulang, atau bisa terlebih dahulu melengkapi diri, dengan membeli masker di tempat terdekat,” ujar Sekretaris II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung, Joko Prasetyono, Minggu (17/5).

Joko mengatakan, keputusan untuk mewajibkan pemakaian masker ini lantaran pasar terbilang rawan dan berpotensi terjadi penularan penyakit. Pasar menjadi tempat pertemuan banyak orang dari berbagai daerah. Pasar juga sulit diatur memenuhi standar protokol kesehatan, karena jarak antar los dan kios begitu rapat.

"Pasar tidak mungkin diperluas, susunan los serta kios tidak mungkin diubah. Jadi yang bisa kami lakukan adalah mengubah perilaku pembeli dan pedagang dengan mewajibkan mereka memakai masker”, katanya.

Sekarang jalur masuk ke pasar dibatasi dan diawasi secara ketat. Jika sebelumnya pembeli bebas masuk melalui pintu-pintu kecil yang tersebar di pasar, saat ini akses hanya akan dibatasi melalui satu atau dua pintu saja. Ditiap pintu ditempatkan petugas yang akan mengawasi pengunjung.

"Harapannya, secara perlahan membangun kesadaran, dan melatih masyarakat disiplin untuk menjalankan perilaku sesuai protokol kesehatan", tambahnya. (MC.TMG/Tosiani;Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook