OJK Lakukan Monitoring Kepada Bank Pembiayaan Restrukturisasi
Ket [Foto]:

OJK Lakukan Monitoring Kepada Bank Pembiayaan Restrukturisasi


Temanggung, MediaCenter- Pandemi COVID-19 ini sangatlah terasa dampaknya bagi sektor UMKM dan masyarakat menengah kebawah, baik dari segi penjualan produk maupun pembayaran pinjaman kepihak perbankan untuk permodalannya. 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi dan melakukan koordinasi kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun bank konvensional yang dibawah BUMN ( Badan Usaha Milik Negara) dan bank-bank milik pemerintah secara masif dan kontinu untuk melaksanakan kebijakan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo mengenai relaksasi kredit kepada masyarakat, baik UMKM maupun pengusaha yang terdampak wabah ini.
Dalam rangka koordinasi tersebut diadakan Video Conference (Vidcon) antara OJK dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Dari Pemerintah Kabupaten Temanggung hadir Asisten II Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Masrik Amin Zuhdi dengan didampingi perwakilan dari BPR dan bank-bank lainnya untuk mengikuti Vidcon yang diadakan di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung, Rabu (20/5).
OJK menghimbau kepada BPR maupun Bank BUMN untuk selalu membuat laporan triwulan agar neraca keuangan terpantau secara real time.
Menurut Bambang selaku pimpinan OJK Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, pihaknya sedang mengembang sistem pelaporan online terpadu. “Saat ini kami sudah memiliki sistem informasi masih dalam versi beta. Nanti laporan dari bapak ibu akan ikut dalam sistem tersebut dan bisa melaporkan secara berkala kendala yang dihadapi”, jelasnya.
Banyak nasabah yang mengajukan relaksasi yang diperkirakan sampai awal Bulan Juni 2020 bisa sampai 60% disektor UMKM dan belum diketahui yang jelas mengenai UMKM yang mengajukan relaksasi, kondisinya masih bisa bangkit atau setengah lumpuh. Ditambah lagi perangkat desa juga mengajukan permohonan relaksasi yang masih dikaji dan dibahas karena pada dasarnya perangkat mempunyai pendapatan tetap (Golongan Berpenghasilan Tetap).
Untuk pengajuan pinjaman nasabah UMKM masih dilayani seperti biasa, hanya saja dalam masa Pandemi COVID-19 ini nasabah tidak mendapatkan relaksasi atau strukturisasi angsuran karena nasabah bisa mengukur sendiri kemampuan keuangannya. 
Situasi roda perekonomian memang agak sulit bangkitnya, maka diperlukan pihak–pihak khusus dalam rangka mendorong ekonomi bergerak dan diharapakan wabah ini segera berakhir dan mobilitas bisa berjalan normal Kembali. 
Menurut POJK Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan bahwa lembaga keuangan dapat memberikan pinjaman baru dengan kriteria tertentu guna untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Adapun batas maksimum pemberian kredit masih dalam tahap pembahasan yang nantinya dijadikan regulasi sebagai dasar untuk melakukan pembiayaan ke nasabah.
“Dalam masa pandemi ini lembaga keuangan dapat memberikan pinjaman ke nasabah agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk batas maksimum, masih dalam tahap pembahasan. Harapan saya semoga segera dapat disahkan regulasinya untuk dipakai sebagai acuan”, terang Bambang (MC.TMG/Tofa;Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook