Ket [Foto]:
PPID Kabupaten Temanggung Ikuti Webinar Uji Konsekuensi Informasi Covid-19
Temanggung, MediaCenter – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Temanggung mengikuti Webinar di Ruang Sekretariat PPID Kabupaten Temanggung, Jum’at (12/06/2020)
Webinar dengan Tema ‘Uji Konsekuensi Informasi Covid-19’ diadakan oleh RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo,Banyumas, Jawa Tengah dengan narasumber R. Widi Nugroho, S.A.P., M.A.P. , Direktur LSM Pattiro Semarang, Tulus Abadi, S.H, Ketua Pengurus Harian YLKI, dr. Untung Gunarto, Sp. S Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesa (IDI) Banyumas serta dr. Arief Setyo Wibowo, Mkes , Kasie Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Webinar diadakan untuk mendiskusikan terkait dengan kerahasiaan identitas pasien, khususnya pasien Covid-19. Belakangan muncul dinamika terkait informasi identitas pasien yang diperlukan dalam rangka keamanan atau tracking dari pasien, keluarga pasien atau orang yang mempunyai kontak erat dengan pasien yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Hal ini tentu membutuhkan pemikiran dan kebijakan dari badan publik.
Widi Nugroho dalam paparannya menyampaikan, Uji Konsekuensi terhadap suatu informasi dilakukan melalui beberapa tahapan, pertama dilakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila sesuatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka atau sebaliknya. Jika Badan Publik mengecualikan informasi tertentu, maka harus dilakukan Pengujian Konsekuensi.
“Dalam Pengujian Konsekuensi, harus jelas pertimbangan-pertimbangan menolak memberikan atau mengecualikan suatu informasi. Pertimbangan-pertimbangan tersebut meliputi antara lain dasar hukum serta akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi”, jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arief Setyo Wibowo menyampaikan bahwa identitas pasien adalah informasi yang dirahasiakan hal ini tertuang dalam Permenkes No. 269 Tahun 2008 pada Pasal 10 yang menyebutkan bahwa informasi tentang rekam medis harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Informasi tersebut dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan, permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri, permintaan institusi atau lembaga. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien, sehingga dalam penyampaian informasi ke publik, identitas pasien harus disamarkan.
“Pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan informasi kejadian luar biasa atau wabah penyakit menular dan ancaman keselamatan orang lain, maka identitas pasien dapat dibuka hanya kepada institusi atau pihak yang berwenang melakukan tindak lanjut", jelas Arief. (MC TMG/Safi;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook