Dinpermades Kabupaten Temanggung Dampingi 215 Desa Susun RPJMDes
Ket [Foto]:

Dinpermades Kabupaten Temanggung Dampingi 215 Desa Susun RPJMDes


Temanggung, Media Center – Gema Aristi Wahyudi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung bersama timnya melakukan pembekalan dan fasilitasi tim Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tingkat kecamatan, serta tim penyusun RPJMDes di 215 desa di Kabupaten Temanggung dalam penyusunan RPJMDes Tahun 2020-2026 dengan media tayang video.
“Hal ini kami lakukan memperhatikan Surat Edaran Bupati Temanggung tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi pandemi Covid-19 di Kabupaten Temanggung yang salah satunya adalah menghimbau seluruh masyarakat untuk mengurangi penyebaran Covid-19”, imbuh Gema.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 Permendagri Nomer 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, bahwa RPJMDes ditetapkan dalam kurun waktu paling lama 3 bulan, terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Sehubungan dengan hal tersebut untuk 215 Kepala Desa masa jabatan 2020-2026 yang dilantik pada tanggal 27 Februari 2020 harus sudah menetapkan Peraturan Desa tentang RPJMDes Tahun 2020-2026 pada tanggal 27 Mei 2020.
RPJMDes disusun dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Temanggung Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa atau proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pengembangan desa. Pembangunan desa juga bisa diartikan sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu pelaksanaan penyusunannya haruslah memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Mengingat pada bulan Maret sampai dengan saat ini terjadi wabah Virus Korona, sebagaimana Surat Edaran Bupati Temanggung No P/149/440/III/2020 Tanggal 15 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Covid-19 di Kabupaten Temanggung serta Instruksi Bupati Temanggung Nomer 360/242 Tahun 2020 Tanggal 19 Mei 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Temanggung, Dinpermades Kabupaten Temanggung menyampaikan pesan kepada Kepala Desa di seluruh Kabupaten Temanggung melalui surat pemberitahuan, yaitu untuk melakukan proses penyusunan RPJMDes maksimal pada Tanggal 16 Agustus 2020.
Kegiatan penyusunan RPJMDes dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan desa selama kurun waktu tertentu. RPJMDes bertujuan juga untuk menjamin terciptanya sinkronisasi dan sinergi pembangunan desa dengan pelaksanaan pembangunan daerah. Pembangunan desa dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat, serta menyelaraskan rencana dengan kegiatan dan anggaran. Kemudian memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan desa serta menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
“Kami berharap, RPJMDes yang disusun bisa selesai tepat waktu, sehingga tanggal 27 Mei 2020 semua desa bisa menetapkap Peraturan Desa tentang RPJMDes dan menghasilkan RPJMDes yang tepat waktu, tepat sasaran dan bermutu”, ungkap Gema. Dia juga berharap RPJMDes ini dapat mewujudkan desa lebih maju,  mandiri, masyarakatnya berkualitas dan sejahtera untuk mewujudkan Temanggung yang Tentrem, Marem dan Gandem. (MC TMG/Cahya;Dinpermades;Ekape).

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook